Tak Mau Dicerai Istri, Tahanan Kabur dari Penjara?

Sebarkan:
Tahanan kabur
Pasca kaburnya dua tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancuratu dari dalam sel sementara, pihak kejaksaan dibantu personil Polsek Pancurbatu terus berupaya melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang diyakini tempat persembunyian kedua tersangka. Bahkan, pihak kejaksaan juga memberikan hadiah bagi siapapun yang berhasil menangkap kedua tersangka itu.

Informasi yang diterima dari sumber yang layak dipercaya, Kamis (3/8) Jam 14.00 Wib, tersangka  Irwansyah alias Iwan Aceh (36) warga Jl. Deli Tua, Biru-Biru Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-Biru, Deliserdang dan Muhammad Yusuf alias Usuf (19) warga Gang Datok, Jl.Deli Tua-Biru-Biru, Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Sibiru-Biru, Deliserdang, nekat melarikan diri karena masalah rumah tangga.

Pasalnya, sehari sebelum aksi pelarian itu, istri tersangka Irwansyah ada berkomunikasi via HP dengan dirinya, dan disebut-sebut dalam percakapan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran.

"Mungkin karena takut ditinggalkan sang istri, tersangka Irwansyah pun mencari akal untuk melarikan diri," ujar sumber.

Menurut sumber ini, saat kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Ipda Bambang Haryono dan Bripka J Lumban Gaol dalam rangka P-22 atau tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terlihat gelagat yang mencurigakan.

"Jadi, diduga takut ditinggal oleh istrinya, tersangka Irwansyah pun mengajak adiknya tersangka Usuf  mencari akal untuk melarikan diri. Ketika mengetahui situasi kantor Cabjari Pancurbatu dalam keadaan sepi,  dimana para jaksa sedang melakukan sidang, kedua tersangka ini membobol plafon ruangan sel tahanan. Lalu, keduanya pun melompat dari belakang kantor kejaksaan dan langsung melarikan diri, dan hingga saat ini, kedua tersangka belum juga berhasil diamankan,"katanya.

Berdasarkan catatan wartawan, sejak Kacabjari Pancurbatu dijabat Yuliyati Ningsih, SH MH sedikitnya sudah dua kali tahanan kejaksaan melarikan diri. Yang pertama tahanan atas nama Rusli Ginting kasus narkoba yang dituntut 15 tahun dan divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 milyar subs 6 bulan kurungan. Sedangkan yang kedua, atas nama Irwansyah alias Iwan Aceh dan Muhammad Yusuf alias Usuf.

Kalau tahanan atas nama Rusli Ginting, melarikan diri saat akan diserahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu pada tanggal 7 Maret 2017 lalu. Namun, sekitar 4 bulan kemudian, Rusli Ginting berhasil ditangkap di kawasan Jambi pada Sabtu 22 Juli 2017. (rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini