Tahun 2017 Kasus Ketenagakerjaan Cukup Banyak di Palas

Sebarkan:


Kabid Hubind Disnaker Palas Ahmad Alkindi Kudadiri. 



Sejak awal januari 2017 hingga kini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) mulai disibukkan dengan banyaknya kasus ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan yang tersebar di daerah ini.

"Kasus-kasus ketenagakerjaan yang muncul di sini, secara berderet dimulai sejak akhir tahun 2016 lalu, sampai saat ini. Hal ini sebagai bentuk kesadaran pekerja atas hak-hak normatifnya," ungkap Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, Senin (28/8/2017).

"Kami melihat, di tahun ini, para pekerja maupun buruh sudah lebih memahami tentang hak-hak normatifnya yang diatur sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan. Juga, kesadaran pekerja atau buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh," tegasnya.

Beberapa contoh kasus ketenagakerjaan yang banyak muncul, lanjut Alkindi, persoalan upah pekerja yang diterima belum sesuai dengan UMK Palas. "UMK Palas tahun 2017 sebesar Rp 2.146.250. Tapi, masih banyak perusahaan di sini yang memberikan upah pekerjanya di bawah UMK," sebutnya.

Selain itu, tambahnya, persoalan pemutasian pekerja, serta PHK terhadap pekerja yang tidak dibarengi dengan pembayaran hak-hak pekerja secara tepat. Seperti pembayaran uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar 15%.

FSPMI Turut Membangun Kesadaran Pekerja/Buruh di Palas

Dikatakan Alkindi, kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Disnaker Palas berasal dari persoalan perseorangan pekerja maupun persoalan yang dilaporkan lewat serikat pekerja/serikat buruh.

"Kami akui, sejak FSPMI hadir di Palas, sepengetahuan saya, itulah satu-satunya serikat pekerja/serikat buruh yang mulai memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh lewat aksi-aksi demonstrasi dan independensi dalam membela hak-hak buruh," akunya.

Setidaknya, sampai saat ini, ucapnya, sudah dua kelompok pekerja/buruh yang berhasil diperjuangkan hak-hak normatifnya lewat serikat pekerja FSPMI Palas.

"Ada juga kasus pekerja perseorangan yang ditangani FSPMI. Memang, ada juga persoalan ketenagakerjaan yang langsung dilaporkan si pekerja ke Disnaker Palas, tanpa melalui serikat pekerja/serikat buruh," terangnya.

Alkindi juga menyatakan, banyaknya kasus ketenagakerjaan yang muncul di daerah Palas, disebabkan masih banyaknya perusahaan yang belum menjalankan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLP) kepada Disnaker Palas.

"Sesuai data yang ada pada kami, dari sebanyak 46 perusahaan yang terdaftar pada Disnaker Palas, hingga akhir bulan desember 2016, hanya sebanyak 6 perusahaan saja yang mematuhi wajib lapor. 40 perusahaan lagi, sampai kini belum juga melaksanakan wajib lapor," jelasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini