Surat Undangan Dinilai Keliru, Anggota DPRD Sumut Lontarkan Kritik

Sebarkan:
Surat Sekretariat Daerah yang dikritik

Surat Sekretariat Daerah Nomor: 005/ 7256/ 2017 Tertanggal 11 Agustus 2017 yang bersifat penting dengan perihal Sinkronisasi dan Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif dalam Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dikritik oleh Politisi PDI perjuangan Sutrisno Pangaribuan ST. 

Sutrisno mengatakan, surat yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi, Ir. Ibnu S. Hutomo, MM itu dinilai sebagai kekeliruan besar dan seharusnya tidak dihadiri karena tidak memenuhi ketentuan- ketentuan yang mengatur hubungan legislatif dan eksekutif. 

Terkait kegiatan tersebut, kata Sutrisno, perlu diberi beberapa catatan koreksi yakni, hubungan Legislatif dan Eksekutif dalam rangka pembahasan anggaran secara keseluruhan telah diatur secara jelas melalui peraturan Menteri Dalam Negeri di setiap tahun anggaran.

"Anggaran yang dimaksud dalam surat tidak jelas, APBD itu dibagi dalam dua bagian dalam satu tahun anggaran, APBD induk dan Perubahan APBD. Tetapi setiap anggaran (APBD) selalu dijelaskan tahun anggaran (masa berlakunya)," ujar Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara ini, Selasa (22/8/2017).

Dalam rangka mengundang pihak legislatif, lanjut Sutrisno, yang berhak mengirimkan undangan adalah Gubernur atau yang mewakilinya secara administratif dalam surat berlogo dan bercap Gubernur Sumatera Utara.

"Surat atas nama Gubernur Sumatera Utara dapat dibuat pada surat dengan kop surat Gubernur Sumatera Utara, bukan pada surat dengan kop surat sekretariat daerah. Tertib administrasi perlu dipahami oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya. 

Mantan Ketua GMKI Kota Medan ini menambahkan,  Sekretaris Daerah tidak memiliki hubungan dengan pihak eksternal dalam relasi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sekretaris Daerah memiliki tugas utama membantu Gubernur secara internal, sementara urusan eksternal menjadi tugas Gubernur. 

"Eksekutif baik melalui Gubernur, maupun atas nama gubernur, seperti Sekretaris Daerah tidak dibenarkan memilih dan menghunjuk alat kelengkapan DPRD Provinsi dalam hal mengundang dalam kegiatan. Penugasan alat kelengkapan DPRD menghadiri undangan dari pihak manapun menjadi tugas dan wewenang pimpinan DPRD," ketusnya. 

Menurutnya, secara prosedural administratif surat tersebut salah, maka kegiatan tersebut tidak mengikat. Bagi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menghadiri undangan tersebut tidak mewakili lembaga DPRD dan segala konsekuensi yang timbul dari pertemuan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lembaga.

"Presiden berulangkali meminta agar menghemat anggaran dalam hal rapat maupun pertemuan. Kegiatan dalam jumlah besar dapat menggunakan fasilitas pemerintah provinsi seperti aula martabe," ucapnya. 

Anggota Dewan yang terkenal vokal ini menjelaskan, informasi dari orang yang hadir memenuhi undangan tersebut ternyata kegiatannya berupa arahan dan presentasi dari kementerian dan BPKP. Kalau kegiatan berupa arahan, presentasi maupun sosialisasi, seharus nya perihal surat disamakan dengan isi acara sehingga tidak bias.

"Saya minta Gubernur menertibkan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal tertib administrasi, komunikasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara demi menjaga hubungan checks and balances yang baik," ungkapnya. 

Ditambahkanny lagi, kerangka hubungan antar lembaga telah diatur dalam berbagai perangkat peraturan. Melakukan sesuatu diluar kelaziman sangat rentan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan juga berpeluang terjadi pemufakatan jahat.

"Semoga mereka yang telah melakukan kekeliruan segera minta maaf dan tidak berupaya mencari pembenaran dan pembelaan diri. Kemudian dengan kesadaran kritis, tidak mengulanginya lagi," pungkas Sutrisno.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini