Residivis Ini Seakan Tak Jera Dipenjara

Sebarkan:




Eriadi alias Erik (34) memang terkesan orang yang tidak pernah merasa jera dipenjara. Meski sudah pernah dihukum kasus narkoba namun tak membuat lajang anak ketiga dari empat bersaudara yang menetap di Jalan Sempurna Nomor 82 ,Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ini kapok berhadapan dengan hukum.

Pria tamatan SMA yang bekerja petani itu kembali menjalankan aksinya jadi pengedar sabu pasca bebas pada Desember 2016 lalu setelah setahun menjalani hukuman penjara. Namun kenekatannya mengedarkan sabu kembali mengirimnya ke bui. Eriadi diringkus personil Polsek Lubuk Pakam dari rumah kosong di Jalan Sedar Timur, Kampung Banten, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam pada Selasa (15/8).

Diringkusnya Eriadi berawal saat personil Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi ada seorang pria memiliki dan menyimpan sabu pada salah satu rumah kosong. Sejumlah personil Polsek Lubuk Pakam melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Saat tiba dilokasi rumah kosong, polisi langsung menggerebek dan menggeledah Eriadi. Satu paket sabu ditaksir seberat 1,64 gram, peralatan hisap sabu, tiga buah sendok sabu yang terletak dilantai, 50 lembar palstik klip dalam dompet warna putih kombinasi merah, HP mito, nokia warna putih dan samsunkg warna putih diamankan. Guna penyelidikan Eriadi berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Pakam.
    
Kepada wartawan, Eriadi mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Dodi di kawasan Kecamatan Batang Kuis pada Senin (14/8) seberat 2 gram dengan harga Rp 2 juta. “Aku sudah tiga bulan jual sabu. Selain mengedar sabu, aku juga mengkonsumsi sabu. Empat tahun lalu aku pernah ditahan 21 hari karena dituduh kasus penikaman. Tahun lalu aku dihukum karena kasus narkoba,” sebutnya.
    

Terpisah Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Deli Serdang Iptu OP Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan Eriadi diamankan dan masih diperiksa intensif untuk penyelidikan dan pengembangan. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini