Eriadi alias Erik (34) memang terkesan orang yang tidak
pernah merasa jera dipenjara. Meski sudah pernah dihukum kasus narkoba namun
tak membuat lajang anak ketiga dari empat bersaudara yang menetap di Jalan
Sempurna Nomor 82 ,Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ini kapok berhadapan
dengan hukum.
Pria tamatan SMA yang bekerja petani itu kembali
menjalankan aksinya jadi pengedar sabu pasca bebas pada Desember 2016 lalu
setelah setahun menjalani hukuman penjara. Namun kenekatannya mengedarkan sabu
kembali mengirimnya ke bui. Eriadi diringkus personil Polsek Lubuk Pakam dari
rumah kosong di Jalan Sedar Timur, Kampung Banten, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk
Pakam pada Selasa (15/8).
Diringkusnya Eriadi berawal saat personil Polsek Lubuk
Pakam mendapat informasi ada seorang pria memiliki dan menyimpan sabu pada
salah satu rumah kosong. Sejumlah personil Polsek Lubuk Pakam melakukan
penyelidikan terkait informasi tersebut.
Saat tiba dilokasi rumah kosong, polisi langsung
menggerebek dan menggeledah Eriadi. Satu paket sabu ditaksir seberat 1,64 gram,
peralatan hisap sabu, tiga buah sendok sabu yang terletak dilantai, 50 lembar
palstik klip dalam dompet warna putih kombinasi merah, HP mito, nokia warna
putih dan samsunkg warna putih diamankan. Guna penyelidikan Eriadi berikut
barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Pakam.
Kepada wartawan, Eriadi mengaku membeli sabu dari seorang
pria bernama Dodi di kawasan Kecamatan Batang Kuis pada Senin (14/8) seberat 2
gram dengan harga Rp 2 juta. “Aku sudah tiga bulan jual sabu. Selain mengedar
sabu, aku juga mengkonsumsi sabu. Empat tahun lalu aku pernah ditahan 21 hari
karena dituduh kasus penikaman. Tahun lalu aku dihukum karena kasus narkoba,”
sebutnya.
Terpisah Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Deli Serdang
Iptu OP Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan Eriadi diamankan dan masih
diperiksa intensif untuk penyelidikan dan pengembangan. (walsa)