Polsek Pancurbatu Razia Lokasi Perjudian Tengah Malam

Sebarkan:
Hasil razia judi




Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya perjudian, Polsek Pancurbatu langsung mengambil tindakan dengan melakukan razia di sejumlah tempat yang sering digunakan para penjudi, Selasa (8/8) tengah malam, tepatnya pada pukul 23.00 Wib. Razia tempat-tempat perjudian tersebut langsung dipimpin kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Sehat Tarigan.

Razia unit reskrim Polsek Pancurbatu tersebut berawal dari laporan dari warga kalau di Jalan Jamin Ginting, Desa Bingkawan tepatnya warung milik Caca yang berada di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit ada beberapa pria sedang asyik main judi jekpot.

Mendapat laporan berharga tersebut, petugas langsung meluncur kewarung yang dikatakan masyarakat tadi.Ternyata benar, saat itu ada lima pria sedang asyik main judi jekpot.

Tak buang waktu lagi, begitu melihat kelima pria tadi sedang asyik bermain judi jekpot unit reskrim langsung melakukan penyergapan dan menangkap kelimanya tanpa perlawanan yang berarti.

Saat diintrogasi baru diketahui kelimanya merupakan supir dan kernek truk bernama Ridwan Manurung (39) warga Desa Muara Keminci Kuta Cane. Darinya Polisi mengamankan barang bukti 8 (delapan) keping coin, Pery Arman (31) warga Desa Natam Kuta Cane, darinya polisi menyita 1 (satu) coin, Harmoko Siagian (31) warga Desa Lame Petanduk Kuta Cane, darinya disita 11 (sebelas) keping coin jackpot, Ilham (23) warga Desa Jagar Kuta Cane, darinya disita 10 (sepuluh) keping coin jackpot, Nazarudin (38) warga Desa Natam Baru Kuta Cane, darinya disita 5 (lima) keping coint jackpot.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan 4 (empat) Unit mesin judi jenis jackpot.

Bersama barang bukti, kelima tersangka diboyong kekomando untuk diperiksa dan dijebloskan kebalik terali besi mapolsek Pancurbatu sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Jaksa.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meliala, SiK SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan mengatakan, "Kelima tersangka sudah kita jebloskan kedalam tahanan, penjaga koin dan pemilik mesin judi jekpot masih kita lakukan pengejaran dan kelima tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara."(rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini