Pilkada Deliserdang Tahun 2018 Terancam Batal

Sebarkan:

Gara-gara Pemkab Deliserdang Belum Tandatangani NPHD





Hingga Senin (28/8) sore, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang.

Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi KPUD Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan jika NPHD seharusnya di laporkan ke Mentri Dalam Negri (Mendagri) per 1 Agustus Tahun 2017 berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 273 Tahun 2017 tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018.

“hari Jumat (25/8) kemarin kita (KPUD Deliserdang) sudah menyurati Pemkab Deliserdang melalui Sekda, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan baik tulisan maupun lisan dari Pemkab Deliserdang," kata Boby.

Lanjut Boby, pihaknya mengajukan NPHD untuk Tahun 2017 sebesar Rp 23 M ke Pemkab Deliserdang dan sudah disetujui DPRD Deliserdang. “Kalau NPHD tidak ditandatangani maka dana yang sudah disetujui DPRD Deliserdang tidak bisa dicairkan," terangnya.

Dirinya pun menegaskan jika dana NPHD tidak dicairkan maka tidak ada kegiatan. “Jika dana tidak ada makan kegiatan tidak ada termasuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018. Padahal saat ini sudah masuk tahapan sosialisasi," tegas Boby.


Boby pun menjelaskan jika sampai hari ini tidak ada tanggapan maka pihaknya akan menyusun laporan ke Mendagri. “Jika sampai hari ini tidak ada tanggapan, maka besok Selasa (29/8) KPU Deliserdang akan menyusun laporan ke Mendagri. Daerah lain di Sumatera Utara (7 Kab/Kota) yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018 sudah menandatangani NPHD. Kita menunggu sampai batas hari ini, jika tidak kita akan berkoordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini