Gara-gara Pemkab Deliserdang Belum Tandatangani NPHD
Hingga Senin (28/8) sore, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Deliserdang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang
diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang.
Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi KPUD Deliserdang
Boby Indra Prayoga menerangkan jika NPHD seharusnya di laporkan ke Mentri Dalam
Negri (Mendagri) per 1 Agustus Tahun 2017 berdasarkan Surat Edaran Mendagri No
273 Tahun 2017 tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2018.
“hari Jumat (25/8) kemarin kita (KPUD Deliserdang) sudah
menyurati Pemkab Deliserdang melalui Sekda, tapi sampai hari ini belum ada
tanggapan baik tulisan maupun lisan dari Pemkab Deliserdang," kata Boby.
Lanjut Boby, pihaknya mengajukan NPHD untuk Tahun 2017
sebesar Rp 23 M ke Pemkab Deliserdang dan sudah disetujui DPRD Deliserdang. “Kalau
NPHD tidak ditandatangani maka dana yang sudah disetujui DPRD Deliserdang tidak
bisa dicairkan," terangnya.
Dirinya pun menegaskan jika dana NPHD tidak dicairkan
maka tidak ada kegiatan. “Jika dana tidak ada makan kegiatan tidak ada termasuk
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018. Padahal saat ini sudah
masuk tahapan sosialisasi," tegas Boby.
Boby pun menjelaskan jika sampai hari ini tidak ada
tanggapan maka pihaknya akan menyusun laporan ke Mendagri. “Jika sampai hari
ini tidak ada tanggapan, maka besok Selasa (29/8) KPU Deliserdang akan menyusun
laporan ke Mendagri. Daerah lain di Sumatera Utara (7 Kab/Kota) yang
melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018 sudah menandatangani NPHD. Kita
menunggu sampai batas hari ini, jika tidak kita akan berkoordinasi ke KPU
Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.(walsa)