Penembakan Rumah Kost Sei Batangkuis Bermotif Asmara dan Sakit Hati

Sebarkan:
Kasus penembakan



Kasus penembakan di rumah kost Jalan Sei Batangkuis No.52, Kelurahan Kelurahan, Kecamatan Medan Baru, pada Kamis (27/7/2017) lalu, terhadap mobil seorang pengusaha butik Desi Rezeki, ternyata dipicu masalah dendam asmara dan sakit hati.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yakni Heriawan Sumantri (HS) dan Febri Rahma Sari (FRS).

"Motifnya dendam, cemburu dan sakit hati. Salah satu tersangka adalah teman korban. Mereka dulu pernah berpacaran namun kemudian putus, jadi merasa sakit hati," ungkap AKBP Tatan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Febriansyah, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/8/2017) pagi.

Dijelaskan Tatan, bahwa senjata api dan peluru yang digunakan oleh tersangka didapat dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dia menyatakan bahwa kedua tersangka, yakni HS dan FRS ditangkap di lokasi hiburan malam Jet Plane yang berlokasi di jalan Imam Bonjol pada Selasa dinihari (1/8/2017) dini hari. Saat digeledah, ditemukan dua kartu hotel Four Point kamar 611, yang dipesan atas nama Febri.

"Setelah dilakukan penggeledahan, di kamar tersebut ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver dan narkoba Sabu-sabu," ungkap Tatan.

Lebih lanjut dikatakannya, pada waktu kejadian, korban datang menagih hutang ke alamat tersangka di jalan PWS, Gang Karang No.1A, Kecamatan Medan Petisah.

Setelah keluar dari rumah tersangka, lanjut Tatan, korban kemudian dibuntuti oleh tersangka, hingga ke TKP penembakan. Menjelang pagi, tersangka HS lalu menembak mobil korban dengan maksud menakut-nakuti, dan selanjutnya keduanya bersembunyi di hotel Four Point Medan.

"Barang bukti yang disita berupa 1 pucuk Senpi, 4 butir peluru, 3 rekaman CCTV, 1 mobil CRV BK-1929-IR, 1 mobil Avanza B-1024-SOV, 1 sepeda motor Honda Beat BK-4087-AGW, 2 proyektil peluru dan 1 HP jenis Iphone," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, warga yang tinggal di Jalan Sei Batang Kuis, Lingkungan IX, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru mendadak heboh.

Pasalnya, pada Kamis (27/7/2017) pagi, warga dikejutkan dengan suara letusan senjata api yang ditembakkan oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor ke salah satu rumah kost disana.

Menurut informasi di lapangan, insiden teror ini terjadi pukul 06.00 WIB pagi ketika warga tengah bersiap melakukan aktivitas.

Diduga, aksi teror ditujukan pada seorang pengusaha butik bernama Desi Rezeki (40), yang merupakan salah satu penghuni rumah kost berlantai tiga yang ada di lokasi kejadian.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini