Pemkab Deliserdang Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018

Sebarkan:

 
Pemkab Deliserdang Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2018

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Kesbang Pol Linmas Deliserdang melaksanakan kegiatan sosialiasi tahapan program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang saat Pilkada Serentak Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (9/8).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay beserta 4 anggota Komisioner KPU Deliserdang, Kepala Kesbang Pol Linmas Deliserdang Togar Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Deliserdang Mahruzar, perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan Kodim 0204/DS ,perwakilan Polrestabes Medan, perwakilan Polres Deliserdang, perwakilan Polres P3 Belawan, perwakilan Polres Binjai, pengurus Partai Politik di Deliserdang dan Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang.

Ketua Divisi Sosialisasi Dan Partipasi KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan kegiatan ini diselenggarakan Pemkab Deliserdang dalam hal ini Kesbang Pol Linmas Deliserdang. Sementara pihaknya hanya sebagai nara sumber.

Masih menurut Boby Indra Prayoga, dalam pertemuan ini dibahas lima Peraturan KPU. Lima Peraturan KPU yang dibahas masing - masing-masing Peraturan KPU No 1 tentang tahapan pemilu dimana Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juli 2019. “Pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen dimulai bulan November 2017 sementara melalui jalur Parpol dimulai pada Januari 2018," terang Boby.

Terkait Peraturan KPU No 2 tentang Daftar Pemilu Tetap (DPT), terang Boby, pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil Deliserdang. “Semenatara Peraturan KPU No 3 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," katanya.

Kemudian untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen syaratnya menyerahkan fotocopy sebanyak 6,5 % dari DPT Pemilu Tahun 2014 lalu atau sekitar 87 ribu fotocopy KTP. Sementara melalui jalur Parpol memiliki 20 % kursi di DPRD Deliserdang atau 20 % suara sah saat Pemilu DPRD Deliserdang Tahun 2014 lalu," ujarnya, seraya menambahkan, Peraturan KPU No 4 dan No 5 tentang kampanye.


Ditanya berapa anggaran KPU Deliserdang dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, dirinya menjelaskan belum ditetapkan karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) belum turun. “Kegiatan ini hanya sosialisasi tahapan pemilu dan perencanaan anggaran. Pemkab Deliserdang mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan berharap Pilkada Serentak Tahun 2018 berlangsung aman dan tertib," jelasnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini