Pemkab Asahan Bentuk PPID

Sebarkan:

Pemerintah Kabupaten Asahan, membentuk organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Asahan sebagai implementasi keterbukaan informasi publik, Kamis (31/8/2017) sekira pukul 11.00 wib di Aula Melati.

Kami serius dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Plt Kepala Diskominfo Asahan, Rahmat Hidayat usai kegiatan.

Menurut Hidayat, pembentukan PPID merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut dilakukan karena UU Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan setiap badan atau SKPD wajib membentuk PPID.

“PPID merupakan pihak yang bertanggung jawab menyediakan informasi publik, mengingat pemenuhan informasi menjadi hak setiap orang,” katanya.

Pantauan wartawan, kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten II Ekonomi Jhon Hardi, dan sebagai narasumbernya Iwan Sutana Siregar dari Diskominfo Propsu.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Asahan mengatakan, dalam pelaksanaan nantinya, PPID diwajibkan mengklasifikasikan informasi yang dapat diberikan kepada peminta informasi.

Bupati juga berpesan kepada seluruh peserta agar dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPID disetiap instansi dengan baik dan benar.
“Karena jika informasi benar, maka komunikasi akan akan lancar. Sehingga dapat membantu mewujudkan masyarakat Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri,”tutup Bupati.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini