Pemilik Akun Facebook Penghina Presiden dan Kapolri Ini Ditangkap di Medan

Sebarkan:
Pelaku dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di media sosial facebook dengan nama akun Ringgo Abdillah, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (18/8/2017) malam. 

Pelaku bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Diketahui, Farhan dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan penangkapan tersebut. 

Rina menjelaskan, Farhan ditangkap di Kota Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Katanya, saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelajar SMK itu.

"Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polrestabes Medan," ungkapnya, Sabtu (19/8/2017). 

Dari informasi yang diterima, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router

Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Postingan Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdillah di Facebook itu jadi viral di media sosial. Dia beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar. Bahkan, beberapa kali dia juga menyebarkan foto-foto kasar terhadap Presiden dan Kapolri.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini