Pembayaran Lahan Tol Medan-Binjai Urusan Pemprov Sumut

Sebarkan:
Pembayaran Lahan Tol Medan-Binjai Urusan Pemprov Sumut


Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa pembangunan jalan tol Medan-Binjai akan tetap berjalan, sebab kendala atas ganti rugi lahan sudah tidak ada lagi. Hanya saja mengenai proses pembayaran terhadap lahan tersebut, merupakan domain dari satuan kerja (satker) Pemprov Sumut.

"Luasan yang lebih dari 5 hektare merupakan domain pemerintah provinsi. Kita membantu menangani hitung bangunannya saja," kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan, Selamat Riadi, kepada wartawan.

Menurut dia, proses perhitungan bangunan sudah selesai dilakukan. Akan tetapi mengenai jumlah rumah warga yang sudah diganti rugi, Selamat mengaku hal itu domain Pemprov Sumut. "Pelaksana administrasinya ada di provinsi. Itukan dana APBD dan luasannya lebih dari 5 hektare," katanya.

Ia menyebut progres dari pembayaran dan pembebesan lahan di Jalan Kawat III dan IV, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli yang berjumlah 300 KK lebih, belum bisa dirincikan pihaknya lebih lanjut. Termasuk sudah berapa kepala keluarga (KK) yang tuntas diselesaikan proses ganti rugi lahan.

"Koordinasi bagus sampai hari ini. Kita dilibatkan juga termasuk dengan camat, lurah dan kepala lingkungan setempat. Tetapi mengenai progresnya kami tidak tahu, sebab wewenang itu ada ditingkat satu (Pemprovsu)," pungkasnya.

Diketahui, pada pekan lalu warga Kelurahan Tanjungmulia Hilir mengaku setuju atas pembangunan Jalan Tol Medan Binjai, setelah bertemu dengan tim pembebasan lahan Pemprovsu.

Tim itu terdiri dari Kanwil BPN Provsu Sumut Bambang Priono, Kanwil PU, Pengadilan Negeri dan Kepala Dinas PKP2R Medan Samporno Pohan dan Camat Medan Deli Fery Suheri. Bambang Priono mengatakan kepada masyarakat Jalan Kawat III dan Jalan Kawat IV, pertemuan ini meupakan sosialisasi dan bermusyawarah tentang pembebasan lahan Jalan Tol Medan-Binjai. Pembebasan bangunan, tanaman, listrik dan PAM dapat diberikan ganti kerugian kepada yang menempati lahan tersebut.

"Yang menjadi persoalan mengenai tanahnya. Ganti kerugian mengenai tanah tidak dapat diberikan kepada yang mengusai tanah tersebut (penggarap), ganti rugi dapat diberikan kepada pemilik tanah yang sudah mempunyai sertifikat," katanya.

Pihaknya berjanji siap memediasi antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk mendapat sebahagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertifikat. “Mengenai besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah tersebut, sampaikan kepada lurah dan camat dengan harga yang wajar,” kata Bambang.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan jalan tol Medan-Binjai berjalan terus, sementara bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsinyasi ke Pengadilan Negeri. Untuk itu dirinya berharap kepada masyarakat Jalan Kawat III dan IV dapat bermusyawarah dengan sebaik-baiknya kepada pemilik lahan, sehingga tidak berurusan dengan Pengadilan Negeri.
Mengenai ganti rugi atau ganti untung terhadap pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, harap dia, dapat dilaksanakan segera mungkin bila tidak ada lagi sengketa antara pemilik lahan dan penggarap lahan.

"Mengenai pembebasan ganti rugi bangunan, tanaman, listrik, dan PAM dapat segera diberikan kepada penggarap lahan yang sudah berdomisili puluhan tahun di lahan tersebut," paparnya. (mdn)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini