Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden dan Kapolri Ditangkap Polisi, Kapoldasu: Jangan Main-Main UU ITE...!

Sebarkan:
Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden dan Kapolri Ditangkap Polisi



Pelaku tindak pidana penyebar informasi kebencian dan penghinaan melalui media sosial bernama Muhammad Farhan Balatif atau MFB (18), seorang pelajar yang merupakan warga Jalan Bono No.58 Kelurahan Glugur Darat l, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan akhirnya diringkus polisi.

Adapun motif dari tersangka MFB yang memakai akun palsu facebook bernama Ringgo Abdillah dan Raketen Warnung menggunakan jaringan wifi secara ilegal dengan cara menjebol sistem keamanan wifi tetangga tersangka untuk menggunakan facebook, twitter dan email sebagai sarana agar orang lain terprovokasi membenci Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian atau instansi Kepolisian RI.

"Tersangka memiliki beberapa akun palsu diantaranya atas nama Ringgo Abdillah dan Raketen Warnung. Setelah memiliki akun palsu, dengan menggunakan laptop di rumahnya melakukan editing gambar Presiden RI dan Kapolri dengan menambahkan gambar bagian tubuh hewan yang menghasilkan gambaran muatan penghinaan," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Senin (21/8/2017).

Setelah melakukan hasil editan, lanjut Kapolda, tersangka menyebarkan hasil editan ke facebook, twitter serta membuat tulisan dengan nada pengancaman dan menakut nakuti atau menimbulkan kebencian dan permusuhan individu maupun penghinaan.

Kapolda menambahkan, tersangka menulis tulisan di facebook yang sangat tidak pantas di tujukan kepada orang nomor satu di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian.

"Gue belum masuk penjara gue masih aman dan sentosa dan kenapa pendukung jokobabihok gak jauh dari kata LGBT, Pecandu, Doyan Seks dan Pengedar" begini salah satu tulisan postingan di facebook.

Namun, pada tanggal 18 agustus 2017, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti yang di gunakan untuk perbuatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (IT)
Adapun barang bukti yang di amankan yakni 1 unit laptop lenovo Z40-71, 1 unit laptop lenovo G475, 2 unit HP android dual sim, 2 unit HP merek nokia, 1 lembar kertas berisikan akun, 2 unit router, Akun facebook atas nama Ringgo Abdillah dan Akun email danial.emiran@yahoo.com
Kapolda mengatakan sudah banyak fakta dan sudah menguatkan, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengelak atas kesalahannya.

"Jangan bermain dengan cara cara seperti ini, menganggap bahwa mereka mampu lepas dari UU ITE karena lambat atau cepat semuanya pasti terungkap pelaku beserta jaringannya," ucap Jenderal Bintang Dua itu.

Sementara, teesangka Muhammad Farhan Balatif atau MFB (18) pelaku mengaku sudah sejak tahun 2016 lalu benci dengan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Remaja putus sekolah ini berpendapat, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, utang negara kian bertambah.

"Sudah lama sejak putus sekolah kemarin. Saya benci pemerintahan Jokowi. Utang menumpuk terus lowongan pekerjaan enggak ada, bahan pangan impor. Udah itu aja," ujarnya saat digiring dari Aula Tribata Polda Sumut.
Selain menghina presiden di Facebook, tersangka MFB juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polri.

"Kemauan saya sendiri. Kepolisian lambat, banyak pungli. Saya nyesal," ungkapnya lagi.

Diketahui, tak hanya menghina mantan Gubernur DKI, akun Facebook yang menggunakan alamat email kebal.hukum@gmail.com itu juga menghina institusi Polri yang dipimpin Jendral Tito Karnavian.

Karena akun Facebook itu menampilkan foto-foto Presiden Jokowi yang gambarnya diinjak-injak dengan sandal, Kepolisian Indonesia pun langsung bertindak dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. (rel/sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini