Pegawai Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ini Hamili Gadis di Bawah Umur

Sebarkan:




Pegawai Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Alfiansyah (39) warga Jalan Baru, Bagan Deli, Kec. Medan Belawan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (30/8).
 Dia ditangkap karena telah menghamili gadis dibawah umur, ‎SD (18) warga Lorong Proyek, Bagan Deli, Kec. Medan Belawan.

 Ceritanya, pada Januari 2016 lalu, tersangka yang telah memiliki istri dan 3 orang anak bertemu dengan korban di kantor KPLP Belawan. Dari situ, pegawai Dirjen Perhubungan Laut ini menjalin asmara dengan gadis dibawa umur tersebut.

 Hubungan asmara itu berlanjut hingga melakukan hubungan diluar nikah, tersangka pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban pada awal tahun 2017.

 Perbuatan asusila it‎u pertama kali dilakukan tersangka di atas kapal patroli KPLP. Perbuatan tak senonoh berulang kali dilakukan tersangka kepada korban.

 Akhirnya, korban hamil 3 bulan. Namun, tersangka tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lantas, korban memberitahukan kehamilannya kepada orang tuanya.

 Pihak keluarga pun melaporkan perbuatan asusila itu ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pegawai KPLP pulang istirahat kerja saat melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan.‎ "Saya melakukan itu suka sama suka," kata Alfiansyah kepada polisi.

 Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan, tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. "Tersangka kita jerat undang - undang perlindungan anak," kata Yayang. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini