Operasi Pemulihan Hutan Jangan Sekedar Seremonial

Sebarkan:




Pasca operasi pemulihan kawasan hutan di Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dan Babalan oleh Dinas Kehutanan Sumut, Kader Konservasi Kehutanan Sumut M Said, angkat bicara.



Melalui sambungan seluler, Jumat (25/8/2017), Said menjelaskan, kegiatan tersebut sangat baik dilakukan untuk memulihkan kawasan hutan lindung di Kabupaten Langkat.



Namun, sebagai kader konservasi, Said berharap apa yang dilakukan Dinas Kehutanan Sumut tidak hanya seremonial, tapi harus lebih dari itu dengan melakukan langkah tegas sesuai aturan berlaku dan anggaran yang ada.



"Kita berharap pemerintah baik daerah ataupun pusat, tidak hanya melakukan langkah persuasif semata tapi harus tegas dalam menjalankan aturan," ungkap Said.



Dia menilai, jika langkah persuasif tidak diindahkan sekelompok masyarakat, orang atau pengusaha, maka perlu diambil langkah hukum agar menimbulkan efek jera, karena kalau tidak akan terus terjadi perusakan kawasan hutan di Langkat.



"Kalau tidak ditindak tegas, sama saja melakukan pembiaran. Maka dari itu mari sama-sama kita memantau dan mengawasi tindakan perusakan hutan oleh orang, masyarakat atau pengusaha, termasuk mengawasi pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan," ajak peraih juara II kader konservasi tingkat Sumut ini.



Dia pun menegaskan, untuk operasi pemulihan kawasan hutan ini, dibutuhkan dana yang tidak sedikit, sehingga pemerintah bisa lebih tegas menindak para pelaku perusak hutan dengan mengembalikan kembali fungsi hutan.



"Ketegasan seperti ini yang kita harapkan dari pemerintah kepada para pelaku perusak hutan, bila mereka tidak bersedia mengembalikan fungsi hutan seperti semula, maka harus diambil jalur hukum," jelasnya.



Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan dalam berbagai bentuk kemitraan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.



"Jadi hutan yang sudah alih fungsi itu, bisa dimanfaatkan masyarakat setempat lewat kemitraan dengan dinas kehutanan dengan membuat kelompok," ungkapnya.



Tambah Said, langkah-langkah seperti inilah yang harus dilakukan  pemerintah termasuk kader konservasi dalam melestarikan kawasan hutan.



"Kita tetap berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan maupun Kementerian Kehutanan dalam upaya pemulihan kawasan hutan di wilayah Langkat dan Sumut pada umumnya," terang dia.



Sebagai kader konservasi dan pemantau hutan bakau, dirinya juga mengadakan bibit bakau untuk merehabiltasi kawasan hutan.



Sebelumnya, tim operasi pemulihan kawasan hutan Dinas Kehutanan Sumut, melakukan pembersihan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 600 hektare di Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dan Babalan, Langkat, yang masuk hutan lindung.



Tim melakukan penumbangan sejumlah pohon sawit menggunakan alat berat excavator di dua tempat tersebut.



Dalam kesempatan itu, M Said juga mengadakan 5.000 bibit bakau untuk ditanam pasca operasi pembersihan lahan di kawasan hutan lindung Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat.



Seperti diketahui, dalam undang-undang 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan Pasal 106 menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini