Mengaku Dapat Menjadikan Kepala Sekolah, Oknum Wartawan Tipu Guru

Sebarkan:

Agil Agus
Mengaku dapat menjadikan kepala sekolah di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Langkat, seorang oknum wartawan, Agil Agus (43) warga Jalan Jambore Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai nekat menipu dan meminta uang senilai Rp65 juta kepada korbannya, Parmen Parhusib Nainggolan Senin (14/7/17).

Akibat kasus penipuan ini, Agil yang mengaku berprofesi sebagai wartwan ini terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Polres Binjai.

Kasus penipuan atau penggelapan yang dialami Parmen Parhusib Nainggolan berawal ketika dirinya yang bercita-cita ingin menjadi kepala sekolah, oleh seorang oknum wartawan dirinya dimintai sejumlah uang untuk pengurusan kenaikan jabatan, dari seorang guru biasa menjadi seorang kepala sekolah.

Parmen Parhusib Nainggolan yang percaya  dengan pengakuan si oknum wartawan yang mengaku bisa mengurus masalah kenaikan jabatan dirinya tersebut langsung memberikan uang senilai Rp 65 juta kepada tersangaka.

Setelah uang senilai 65 juta rupiah tersebut diberikan oleh Parmen Parhusib Nainggolan, sang oknum wartawan pun menyuruh untuk menunggu beberapa waktu, karena proses kenaikan jabatan yang dijanjikan oleh sang oknum wartawan, tengah dinegoisasi ke kepala instansi terkait.

Namun, setelah beberapa bulan menunggu dengan tanpa adanya kepastian dari sang oknum wartawan, Parmen Parhusib Nainggolan pun mulai merasa gerah, dan mencoba mencari kepastian tentang prihal kenaikan jabatan dirinya, yang telah lama di idam-idamkan nya.

Tidak ingin menunggu lebih lama lagi, Parmen Parhusib Nainggolan pun akhirnya melaporkan permasalahan dirinya ke Polres Binjai seperti yang tertuang dalam laporan Parmen Parhusib Nainggolan di Polres Binjai dengan nomor polisi LP/305/V/2017 SPKT-B Reskrim Polres Binjai.

Mendapat Laporan dari sang oknum guru , petugas kepolisian dari Unit II Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin langsung Kanit II Ekonomi Ipda Dedi Subiantoro SH, langsung melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa sang oknum guru tersebut, hingga pada Sabtu 12 Agustus 2018 kemarin, Kanit II Ipda Dedi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Agil tengah berada di rumah mertuanya di Jalan Jambore Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.

Mendapat informasi tersebut, Kanit II Ekonomi Ipda Dedi bersama tim Opnal Polres Binjai langsung melakukan pengejaran serta penangkapan kepada oknum wartawan yang juga mengaku sebagai salah satu anggota organisasi kewartawanan (AWDI) di Kota Medan tersebut, serta memboyongnya ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit II Ekonomi Ipda Dedi Subiantoro SH, ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait perkara penipuan atau penggelapan yang dialami oleh oknum guru tersebut mengatakan.


"Benar kita telah mengamankan seorang pria yang mengaku seorang wartawan, dalam hal ini pria tersebut kita tahan karena dirinya diduga telah melanggar tindak pidana pasal 372 dan atau 378 KUHPidana penipuan dan atau penggelapan, dan hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nya," ujar Dedi.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini