Memindahkan Beras, Buat Pria Ini Masuk Buih

Sebarkan:




Ari Sanjaya (26), tak tahu harus berbuat apa. Bahkan dirinya tak mampu berkutik saat petugas menjemput kuli bongkar muat ini dikediamannya Jalan Kampung Lalang, Kecamatan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.



Ari, yang baru saja memindahkan beras sebanyak 5 goni inipun dijebloskan ke jeruji besi sesuai Pasal 378  yo 55 , 56' KUHP, Rabu (23/8). Ternyata beras yang dipindahiannya merupakan hasil curian.



Cerita penangkapan Ari, berawal pada Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 kemarin. Saat itu Ari, sebagai pekerja bongkar muat disuruh Nofri (DPO), menurunkan beras dari mobil Gran mex pik up di Kecamatan Gebang. Karena sebagai buruh, dirinya langsung mengerjakaan apa yang diperintahkan Nofri.



Tidak sampai disitu, Nofri juga mengajak Ari, untuk mengantar beras ke Tanjung Morawa, usai memindahkan beras. Dan dirinya diberi imbalan uang senilai Rp 350 ribu. Teryata, beras yang diturunkan merupakan hasil curian.



Korban adalah Siwo (55) warga Dusun Melati, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang merasa kehilangan beras di rumah toko (ruko) kediamannya. Merasa tidak terima, dirinya membuat laporan ke Polsek Brandan sesuai LP No. Lp:/73/VIII/2017/LKT/Sek gebang tgl. 22 Agstus 2017.



Dimana korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. Petugas menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menciduk Ari. Sementara, pelaku utama sedang dalam pengejaran petugas.



Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengaku, untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses introgasi. Mereka juga tengah melakukan pemburuan terhadap pelaku lain.



"Salah satu pelaku yang berperan turut serta membantu sudah kita amankan dan sedang diintrogasi. Pelaku lain sedang kita buru," tegas AKP Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini