Markas Narkoba Hamparanperak Digerebek

Sebarkan:

Sebulan 1 Ons Sabu Dipasarkan



Salah satu rumah yang dijadikan markas narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I Pauh, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang, digerebek petugas Polsek Hamparan Perak, Sabtu (12/8) malam.
 Penggerebekan itu, polisi mengamankan satu bandar, Is alias J (41) warga Pasar II, Kec. Medan Marelan dan tiga pembeli, MY alias Y (39) warga Jalan Marelan 9, Kec. Medan Marelan, JS alias J (34) warga Gang Jambu, Kel. Paya Pasir, Kec. Hamparanperak dan M alias S (43) warga Pasar II, Kec. Medan Marelan.
 Awalnya, petugas Polsek Hamparanperak menerima informasi salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai markas peredaran narkoba. berdasarkan indformasi itu, Kapolsek Kompol Mustafa Nasution bersama Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan beserta anggota melakukan penyelidikan di lokasi.
 Malam itu, petugas melakukan penggerebekan langsung ke rumah yang dijadikan markas narkoba. Alhasil, bandarnya, Is alias J ketangkap tangan sedang menimbang sabu. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang pembeli, MY, JS da M yang berada di dalam rumah tersebut.
 Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari, 1 bungkus besar berisi sabu, 2 sak sabu, 6 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 98 gram serta timbangan elektrik, alat isap sabu dan uang Rp 1 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Hamparanperak.
 Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution mengatakan, para tersangka ditangkap di salah satu rumah yang selama ini menjadi basis narkoba. "Masyarakat selama ini sudah sangat resah dengan keberadaan para tersangka di rumah yang mereka sewa, makanya malam itu kita langsung lakukan penggerebekan," kata Mustafa.
 Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Hamparanperak ini, tersangka Is selaku bandar memperoleh sabu itu dari temannya berinisial IK yang beralamat di Pasar II, Marelan. "Kita sudah lakukan pengembangan, tapi tersangka IK berhasil kabur. Statusnya masih DPO. Dalam kasus ini, tersangka kita jerat Pasal 132 Subs 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Mustafa.
 Lanjut Mustafa, tersangka Is mampu mengedarkan atau menjual sebanyak 1 ons selama sebulan. Barang haram itu dibelinya seharga Rp 70 juta per ons. "Tersangka ini mengecer sabu dalam bentuk paketan, ada juga dala bentuk paket Rp 750 ribu per gram. Jadi, tersangka memperoleh keuntungan satu bulan Rp 5 juta hingga 10 juta," jelas Mustafa. (mu_1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini