Sat Reskrim Polres Deliserdang berhasil mengamankan lima
pria pelaku kejahatan mulai dari pencurian hingga perampokan di Wilayah Hukum
(Wilkum) Polres Deliserdang.
Informasi diperoleh pada Kamis (31/8), kelima pelaku yang
diamankan di antaranya AC(30) pedagang warga Gang Murni, Lubuk Pakam. AC
bersama komplotannya masing-masing AA (33) mocok-mocok warga Gang Antara,
Kecamatan Lubuk Pakam dan DA (28) buruh bangunan warga Gang Murni, Kecamatan
Lubuk Pakam yang masuk Daftar Pecarian Orang (DPO) mencuri di rumah Rahmat
Surya Rezeki (31) warga Jalan KH Agus Salim, No 24 Lingkungan IV, Kecamatan
Lubuk Pakam pada Kamis (22/7/2017) sekira pukul 10.00 Wib.
AC dan komplotannya berhasil membawa kabur TV LCD, DVD,
dua unit hp, dua ekor burung Murai Batu dan Notebook. Akibatnya korban
menderita kerugian Rp 22.900.000,-.
Kemudian, K (36) mocok-mocok warga Jalan Wahidin,
Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam. K diamankan karena mencuri
sarang burung walet di Jalan Sutomo, Gang Dogol, Kecamatan Lubuk Pakam pada
Kamis (18/5/2017) sekira pukul 12.00 Wib lalu milik Rudy Ridwan (48) warga
Dusun IV Padang Hijau Blok F 57 Sumber Melati, Diski, Kecamatan Sunggal. Akibat
perbuatan K yang sudah dua kali melakukan pencurian sarang walet milik Rudy
Ridwan, korban menderita kerugian Rp 100 juta.
Selanjutnya BI alias Irawan (25) mocok-mocok warga Dusun
III A, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa yang mencuri 6 buah bateray
tower milik PT.Axiata Tbk yang terletak di Simpang Kayu Besar, Desa Limau
Manis, Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis (10/8/2017) lalu sekira pukul 03.00
Wib.
masing-masing 3 bateray merek Shoto jenis 6-FMX100B warna
silver dan 3 bateray merek Power Fit jenis FT 110-12 warna orange. Akibat aksi
Irawan bersama temannya YI (30) mocok-mocok warga Gang Sumber,Desa Buntu
Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa (DPO), PT.Axiata Tbk mengalami kerugian
sebesar Rp 100 juta.
WS (31) buruh cetak batu bata warga Jalan Banten, Pasar
V, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin. WS diamankan karena mencuri kabel
listrik/ kabel lampu jalan sepanjang 300 meter di Ram 3 Fly Over Bandara
Kualanamu, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis (5/8/2017)
sekira pukul 09.30 Wib bersama BD (35) mocok-mocok warga Desa Aras Kabu,
Kecamatan Beringin dan AL (20) warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin,
keduanya masih DPO. WS juga mencuri kabel listrik sepanjang 10 meter bersama BD
dan AL pada Minggu (2/7/2017) lalu.
Terakhir petugas berhasil mengamankan MDH (21) warga
Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa. MDH dan AD (DPO)
merampok Sri Melina Nasution (52) warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung
Morawa pada Sabtu (12/8/2017) sekira pukul 04.00 Wib di Jalan Bandar Labuhan,
Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu korban bersama anaknya berbocengan dengan
mengendarai sepeda motor. Saat tiba di lokasi, sepeda motor yang dikendarai
korban dan anaknya langsung dipepet MDH bersama temannya AD yang mengendarai sepeda
motor Yamaha RX King warna hitam list putih BK 5396 EC.
MDH memukul korban dengan papan yang diambil para pelaku
tak jauh dari lokasi. Korban yang ketakutan pun menghentikan laju sepeda
motornya, lalu pelaku AD langsung merampas tas sandang milik korban yang berisi
uang Rp 1,1 juta. Setelah berhasil merampas tas sandang milik korban, MDH
bersma temannya pun kabur dan meninggalkan korban serta anaknya di lokasi.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi
Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, KBO Reskrim Iptu Karo Sekali dan Paur Humas Ipda
Dodi Martha dalam paparannya menerangkan ada lima kasus yang dipaparkan.
Di antaranya, satu orang kasus curas dan empat lainya
kasus curat diantaranya jambret (perampokan), pencurian kabel listrik,
pencurian bongkar rumah, pencurian batrey tower dan pencurian sarang burung
walet. “Para tersangka melakukan aksi kejahatan di tiga kecamatan masing-masing
di Kecamatan Tanjung Morawa, Lubuk Pakam dan Batang Kuis dengan berbagai macam
modus kejahatan,” terang Robert Da Costa.
Dirinya juga merincikan ada lima Laporan Polisi (LP) yang
bila di globalkan kerugianya mencapai Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. “Dari
lima LP masih ada beberapa pelaku yang masi DPO dan masih kita lakukan
pengejaran,” tegasnya.(walsa)