Lagi...! Polres Binjai Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bundar

Sebarkan:
Lagi...! Polres Binjai Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bundar


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menyerahkan satu lagi tersangka korupsi proyek rehabilitasi berat Pasar Bundar Kota Binjai tahun anggaran 2012, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (2/8/17).

Tersangka itu, HS (Husni Sulaiman) (50), pria penduduk Jalan Rajawali, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia. PNS aktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Medan itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Dia diserahkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai kepada petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, setelah sempat ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Binjai, sejak 20 Juli 2017 lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP Mohamad Renda Salipu, saat diwawancara wartawan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor), Iptu Tumbur Sihombing, menyatakan, penyerahan itu dilakukan mengingat proses penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap dua.

Dimana menurutnya, tersangka HS dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) huruf (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam kasus ini, tersangka HS diduga melakukan penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi berat Pasar Bundar Kota Binjai tahun 2012, hingga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar, dari total anggaran sebesar Rp 3,6 miliar," terangnya.

Untuk selanjutnya, sambung Tumbur Sihombing. Pihaknya akan terus mempelajari fakta persidangan kedua tersangka, guna mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu.

"Dalam perkara ini, kita memang hanya menetapkan dua tersangka, yakni HA (65) dan HS. Namun bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ikut terlibat. Makanya kita akan lihat proses persidangan kedua tersangka nanti, dan fakta-fakta apa saja yang dimunculkan," serunya.

Dua pekan sebelumnya, Rabu, 19 Juli 2017, Unit Tipikor Satreskrim Polres Binjai juga telah menyerahkan tersangka HA ke petugas Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai.

Dalam proyek tersebut, pria penduduk Jalan Rajawali, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, yang juga Direktur Utama PT Bhakti Karya Nusa Pratama itu, diketahui berperan sebagai rekanan.

Terkait penyerahan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Wilmar Ambarita, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hery PS, menyatakan, pihaknya akan menguji kembali berkas perkara yang menjerat kedua tersangka.

"Jika setelah diuji jaksa, ternyata seluruh berkas layak diteruskan ke proses persidangan, maka dalam waktu dekat penanganan kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini