KPU Langkat Mulai Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan

Sebarkan:

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2018 yang dilkukan secara serentak dibeberapa Kabupaten/ Kota Madya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, mulai melakukan sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.


"Iya memang kita sudah mulai melakukan sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," kata Ketua KPU Langkat Agus Arifin S. Sos E melalui Divisi Teknis Muhammad Khair S.PD.I, Selasa (1/8/2017).


Hal ini, papar dia, sudah tertuang dalam pengumuman yang dibuat pihak KPU selaku penyelenggara sesuai nomor 291/ KPU-Kab-002-434722/ VII/ 2017. "Kita sudah umumkan itu melalui selebaran yang kita bagikan kepada khalayak ramai termaksud para tokoh di Kabupaten Langkat," jelas dia.


Dimana harap dia, para caon Bupati dan Wakil Bupati, yang ingin maju secara perseorangan dapat melihat pengumuman dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditertera dalam pengumuman tersebut.


"Acara sosialisasi naninya akan kita laksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Langkat Jalan Imam Tambeleng, Langkat," jelas dia, berharap kegiatan dapat menjaring para calon yang bersungguh-sungguh ingin ikut dalam pertarungan pilkada tahun 2018 mendatang.


Dirinya sedikit menjelaskan, ada beberapa poin secara umum yang mesti dilengkapi peserta untuk mengikuti sosialisasi nantinya. Diantaranya, a). Membawa undangan dari KPU Kabupaten Langkat b). membawa pendamping sebanyak 1 orang yang dapat mengoperasikan komputer c). Kehadiran boleh diwakili oleh anggota tim yang berpendidikan Sarjana, dengan membawa ketentuan yang dimaksud ssai huruf a dan huruf b diatas d). undangan dapat diambil secara langsung di kantor KPU Langkat mulai tanggal 27 sampai dengan 7 Agustus 2017 setiap hari kerja, atau dapat menghubungi Hotnida Siregar SE Hp. 081370702430 dan Neni Rafiani SH Hp. 081263391531.


"Dalam pertemuan ini kita nantinya akan menjelaskan berkas ketentuan yang harus dilengkapi oleh para calon yang akan maju. Berkas penyerahan dokumen para calon natinya bisa diserahkan para tanggal 5 sampai 9 November. Sementara nantinya kita akan memperifikasi berkas secara global pada tangga 12 sampai 25 Desember mendatang," tegas Muhammad Khair S.PD.I. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini