KPPBC Kuala Langsa Musnahkan Rokok Ilegal

Sebarkan:



Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa, musnahkan 28.341 bungkus dan 34.828 batang rokok ilegal senilai Rp 156.368.050. selanjutnya menyusul pemusnahan 1.679.480 batang rokok dengan nilai Rp.881.727.000 yang masih dalam proses pengusulan, Rabu 30-08-2017.

Rokok yang dimusnahan melalui pembakaran itu dilaksanakan dihalaman Kantor KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, dihadir‎i Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Tri Utomo, serta disaksikan sejumlah pimpinan instansi terkait.

Kepala KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, Muliady katakan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang bea cukai dalam kurun waktu sejak tahun 2013-2016.

Jumlah rokok yang dimusnahkan itu antara lain 28.341 bungkus dan 34.828 batang rokok berbagai merek yang ditaksir bernilai Rp.156.368.050.

Kemudian nanti menyusul sejumlah rokok ilegal lainnya yang masih dalam proses usulan untuk dimusnahkan, berjumlah 1.679.480 batang rokok berbagai merek dengan nilai Rp 881.727.000.

Dijelaskan Muliady lebih jauh, sebelum itu pihaknya juga menerima sebanyak 150 bal rokok dan 13 karung pakaian bekas asal luar negeri yang diserahkan oleh Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 lalu, telah dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.

Rokok ilegal ini dicegah dari wilayah kawasan KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, karena tidak dilekatkan pita cukai peruntukannya dan malah ada juga yang dilekatkan dengan pita cukai bekas.

Oleh sebab itu barang-barang tersebut telah melanggar tindak pidana berdasarkan pasal 54 dan 55 Undang - undang Nomor : 39 Tahun 2007 tentang cukai. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini