Komisi A: HGU Tak Bisa Bangun Pemukiman

Sebarkan:

Sengketa Lahan PTPN II dan Warga Laucih

RDP sengketa lahan PTPN II Kwala Bekala



Terkait permasalahan sengketa lahan seluas 850 hektar, Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dan PTPN II, pada Selasa (1/8/2017).

Dalam RDP itu, pihak PTPN II yang diwakili Kabag Hukum Kenedy Sibarani memberikan pernyataan yang membuat warga emosi dan berteriak.

"Kami di sana itu untuk melakukan aktivitas perusahaan. Kami ingin melakukan pembersihan lahan," ujar Kenedy.

Mendengar pernyataan tersebut, puluhan warga Desa Laucih langsung meneriaki. Masyarakat menyebut Kennedy adalah penipu dan perampas tanah masyarakat.

"Dia (Kenedy, red) itu penipu dan perampas tanah masyarakat," teriak warga Desa Laucih.

Melihat situasi semakin memanas, Anggota Komisi A DPRD Sumut Ramses Simbolon berusaha menenangkan masyarakat. Dia meminta warga untuk mendengarkan penjelasan Kenedy terlebih dahulu.

Dilanjutkan Kenedy, penghancuran rumah dan tanaman warga yang diklaimnya sebagai pembersihan lahan itu didasari karena landasan surat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171 yang dimiliki mereka.

"Kami punya surat HGU nomor 171. Kemudian, kami melakukan pembersihan karena sudah bekerjasama dengan Perum Perumnas untuk melaksanakan pembangunan rumah," ucapnya.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Masyarakat Adat Desa Laucih, Datuk Adil Abraham Sembiring Pelawi pun angkat bicara. Kata Adil, tanah yang saat ini hendak dirampas PTPN II adalah tanah ulayat. Dia mengaku sebagai bagian dari Kesultanan Deli.

"Jadi begini, ada empat bagian dalam kesultanan ini, termasuk kami," ungkapnya.

Datuk Adil menambahkan, empat bagian dalam Kesultanan Deli masing-masing Urung Sepuluh Dua Kuta, Serba Nyaman, Suka Piring, dan Senembah Deli. Untuk tanah masyarakat di Desa Laucih, lanjutnya, masuk bagian Urung Sepuluh Dua Kuta.

"Urung Sepuluh Dua Kuta meliputi wilayah Sibayak Laucih ini. Serba Nyaman meliputi kawasan Sunggal, Suka Piring meliputi kawasan Polonia dan Senembah Deli meliputi kawasan Delitua dan Patumbak," jelasnya.

Menurut Datuk Adil, jika PTPN II mengklaim tanah di Desa Laucih adalah miliknya, itu patut dipertanyakan.

"Tanah yang diklaim itu adalah tanah ulayat yang sudah puluhan tahun didiami masyarakat, sebelum PTPN II ada," tegas Adil.

Sementara, ada berbagai fakta baru muncul terkait sengketa lahan seluas 850 hektar antara masyarakat Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dengan PTPN II, dalam RDP ini.

Muncul dugaan kongkalikong antara PTPN II dengan Pemkab Deliserdang dalam hal perampasan tanah ulayat itu.

Awalnya, pihak PTPN II mengakui penghancuran dan pengrusakan tanaman warga dengan dalih bersihkan lahan itu untuk pengerjaan proyek perumahan. Lalu, alasan ini dipersoalkan Ramses Simbolon.

"Kalau tadi pihak PTPN II mengatakan lahan itu akan dibangun perumahan. Pertanyaan saya, alas hak PTPN kan HGU. Lalu, untuk membangun perumahan kan harus ada peralihan peruntukan dari HGU menjadi pemukiman. Apakah sudah dilakukan proses peralihannya di Pemkab," tanya Ramses.

Mendengar pertanyaan itu, baik pihak PTPN II tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. PTPN II beralasan, mereka akan menunjukkan bukti-bukti pengurusan peralihan peruntukan itu.

Kemudian, perwakilan Pemkab Deliserdang juga sama sekali tidak bisa memastikan apakah ada permohonan peralihan dari PTPN II atau tidak.

"Kalau enggak ada peralihan dokumennya, bagaimana bisa terbit IMB nya nanti. Nah, ini kan pelanggaran. Bagaimana bisa alas haknya HGU, tapi ingin mendirikan perumahan," tanya Ramses lagi.

Sementara, Perwakilan Pemkab Deliserdang beralasan akan mengecek lebih lanjut mengenai pengajuan peralihan itu.

Ketika fakta baru ini terungkap, warga kembali mencemooh Kabag Hukum PTPN II, Kenedy Sibarani.

"Kami jijik melihat Kenedy yang telah melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat," teriak warga.(sandy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini