Komisi A DPRD Sumatera Utara Tinjau Lahan Konflik Lau Cih

Sebarkan:

Komisi A DPRD Sumatera Utara Tinjau Lahan Konflik Lau Cih


Rombongan Komisi A DPRD Sumatera Utara meninjau langsung lahan masyarakat Lau Cih Desa Simalingkar A yang berkonflik dengan PTPN II. Rombongan Komisi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Fernando Simanjuntak SH MH didampingi Sekretaris Sarma Hutajulu SH, Wakil Ketua Samsul Qodri Marpaung beserta anggota Komisi A lainnya, Selasa (15/8/2017).

Mereka hadir untuk melihat langsung tanah yang disengketakan beserta batas-batas yang diklaim oleh kedua belah pihak. “Kita ingin melihat langsung fakta-fakta di lapangan, karena banyak informasi simpang siur terkait konflik Tanah Lau Cih ini,” ujar Fernando.

Kedatangan rombongan Komisi A DPRD Sumut ini disambut oleh ratusan masyarakat yang sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi bahkan melakukan aksi menginap di kantor DPRD Sumatera Utara.

Ketua Komisi A kepada masyarakat Lau Cih menyatakan bahwa negara hadir melalui kunjungan DPRD Sumatera Utara untuk melihat langsung fakta-fakta di lapangan.

“Dalam tinjauan lapangan ini, kami berharap semua pihak bisa memberikan kenyamanan, sehingga nantinya fakta-fakta yang dikumpulkan bisa berguna,” kata Fernando ditengah tengah kerumunan massa dan para pihak terkait.

“Kami berharap masyarakat dapat menunjukkan batas-batas tanahnya, asetnya, rumahnya yang di klaim dirusak oleh pihak PTPN II, begitupun kami juga meminta PTPN II agar jujur untuk mengakui batas-batas wilayah yang merupakan bagian dari HGU Nomor nomor 171/Simalingkar tahun 2009 seluas 854,26 Ha,” lanjut Fernando dalam dialog pembuka tinjauan lapangan tersebut.

Pihak PTPN II yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan Kennedy Sibarani SH menyatakan bahwa PTPN II terbuka dan akan menunjukkan langsung batas-batas dan aset PTPN II di Lau Cih.

“Kami berharap melalui tinjauan lapangan ini Anggota Dewan yang terhormat dapat melihat langsung bahwa jambur dan rumah masyarakat yang selama ini diberitakan dirusak oleh PTPN II adalah merupakan Balai Karyawan dan poliklinik yang dulunya dibangun oleh PTPN dan merupakan milik PTPN II. Kami juga menyesalkan pemberitaan selama ini bahwa kami merusak sekolah PAUD, padahal PAUD tersebut sudah tidak ada pengelolanya dan karyawan kami yang menjadi guru di situ,” ujar Kennedy yang didampingi oleh Guntung Ginting Manajer Operasional PT NDB, David Ginting Kasubbag Bisnis PTPN II dan Danil Ginting Ketua SP BUN PTPN II.

Sementara itu, perwakilan masyarakat melalui juru bicaranya Julianus Sembiring berharap melalui tinjauan lapangan DPRD Sumut dapat melihat bahwa masyarakat yang menjadi korban PTPN II.

“Kami membawa perwakilan masyarakat adat yang nantinya menguatkan bahwa ada masyarakat di lahan yang dirusak dan diklaim oleh PTPN II," ujar Julianus di depan rombongan anggota Komisi A antara lain Brilian Mokhtar, SE., MM, Ir. Ramses Simbolon, M.Si, Doly Siregar, Dr. Januari Siregar, SH.,MH, Darwin Marpaung, Rony Situmorang, SH dan Ir. Astra Yudha Bangun.

Dalam tinjauan lapangan ini, Komisi A turut membawa BPN Provinsi Sumut untuk memeriksa batas tanah dengan langsung menggunakan GPS dititik koordinat yang ditunjuk masyarakat dan juga langsung mempertanyakan fakta-fakta kepada masyarakat.

Salah seorang masyarakat mengaku kepada Anggota Dewan bahwa selama dua tahun ini dia sudah mengelola tanah di sana dan tidak pernah ada gangguan. Mereka bercocok tanam dengan menanam jagung dan tanaman lainnya yang saat ini sudah diratakan oleh alat berat milik PTPN II.

Sanggul Tarigan, warga Lau Cih menyatakan, sudah enam belas tahun masyarakat menggunakan Balai Karyawan yang diperbaiki oleh masyarakat dan dijadikan untuk tempat pertemuan yang kemudian disebut jambur.

Hal tersebut dikuatkan oleh warga lainnya Sarifuddin Simatupang yang menyatakan bahwa dulu Jambur tersebur merupakan Balai Karyawan yang sudah tidak digunakan sejak Reformasi tahun 1998.

“Warga memperbaiki balai karyawan yang tidak digunakan tersebut dan menjadi tempat aktivitas adat masyarakat, karena masyarakat sering berkumpul disini maka tempat tersebut dirubuhkan PTPN II,” ujar Sarifuddin.

Komisi A DPRD Sumatera Utara rencananya akan mengusulkan rapat lanjutan untuk dapat membuat kesimpulan. Sekretaris Komisi A Sarma Hutajulu, SH menyatakan bahwa setelah fakta-fakta yang sebenarnya dikumpulkan maka akan dilakukan rapat dengar pendapat lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait dan meminta masyarakat untuk memperlengkapi dokumen alas hak mereka.

“Apapun kesimpulan yang nantinya dihasilkan oleh rapat tersebut sebaiknya dipatuhi oleh semua pihak, dan kami meminta agar semua pihak baik masyarakat, pemerintah dan PTPN II menahan diri dan menjaga kondusifitas di lapangan untuk menghindari konflik sampai ada keputusan selanjutnya. Pihak Kepolisian dan TNI juga agar bersikap netral dan memberi rasa aman bagi masyarakat," pungkas Sarma Hutajulu SH.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini