Khawatir Hak Normatif Dikangkangi, Puluhan Pekerja SHBM Gabung FSPMI Palas

Sebarkan:



Merasa khawatir dikangkangi hak-hak normatifnya oleh pihak perusahaan PT. Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM) berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas), puluhan pekerja dan buruh perusahaan ini bergabung ke Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Palas.

"Kami sangat khawatir dengan hak-hak normatif kami yang akan dikangkangi oleh pihak perusahaan. Sehubungan yang kami ketahui, PT. SHBM akan dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Hotmauli Simamora, satu pekerja PT. SHBM kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

"Karena selama tahun 2017 ini, sebagai karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta di sini, upah kami masih di bawah UMK Kabupaten Palas. Bahkan jam kerja kami dalam sehari mencapai sembilan jam kerja," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, sehubungan ada serikat pekerja/serikat buruh FSPMI yang dinilai mampu melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja, makanya sebanyak 82 pekerja dan buruh perusahaan ini dengan kerelaan hati bergabung ke FSPMI Palas.

Sementara, Sandi Marturia, SH perwakilan dari manajemen PT. SHBM saat menerima pengurus KC FSPMI Palas di lokasi perusahaan, Selasa (29/8/2017) mengatakan, kondisi perusahaan tempatnya bekerja sedang menghadapi masalah keuangan perusahaan.

"Memang, kondisi perusahaan kita saat ini sedang dalam kondisi yang sulit, makanya pimpinan mengambil kebijakan akan menjual saham perusahaan ke perusahaan yang lain," ucapnya.

Untuk pemberian pesangon pekerja, lanjutnya, pihak perusahaan hanya mampu memberikan pesangon sebesar 25%. "Namun begitu, kami masih berikan kepada pekerja yang tidak mau menerima pesangon sebesar 25% agar menyampaikannya kepada perusahaan," katanya.

Didampingi Wakil Ketua, Sudarno, Sekretaris FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane menyebutkan, pihaknya sudah melalukan pendaftaran dan pencatatan keberadaan serikat pekerja PT. SHBM ke Disnaker Palas.

"Terkait kondisi perusahaan yang akan dijual sahamnya ke perusahaan lain, FSPMI Palas mendesak manajemen PT. SHBM agar mengeluarkan rekomendasi jaminan keberlanjutan pekerjaan bekas pekerja PT. SHBM kepada perusahaan yang baru," ujarnya.

"Sedangkan soal hak-hak pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit, tentu akan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun begitu, FSPMI Palas tidak menutup jalur perundingan dengan pihak perusahaan," ucap Pane.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini