Kepdes se-Haltim Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Penggunaan Dana Desa

Sebarkan:



Puluhan kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Halongonan Timur (Haltim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 yang digelar di kantor camat Halongonan Timur, Selasa (8/8).

Sosialisasi yang dibuka oleh camat Halongonan Timur H Amrin Junirman‎ SPd menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Paluta yakni Kasi Intel Naungan Harahap SH dan Kasi Pidum Bambang SH.

Camat Halongonan Timur H Amrin Junirman SPd dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain merupakan agenda kegiatan tahunan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh kades maupun perangkat desa dalam penyaluran dan pelaksanaan anggaran dana desa.

Katanya, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk peningkatan pemahaman tentang hal-hal yang dikhawatirkan dapat menyebabkan para kades dan perangkat desa tersandung hukum dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi. "Dikhawatirkan para kades dan perangkat desa tersandung masalah hukum terkait perilaku tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana desa nanti," ujarnya.

Selain itu, melihat‎ besaran anggaran dana desa yang diterima oleh desa dikhawatirkan akan berpotensi pada penyalahgunaan yang berdampak perilaku tindak pidana korupsi dalam tata pengelolaan dana desa oleh kades dan perangkat desa.

Karena itu, Amrin menegaskan agar seluruh peserta yang berasal dari kades dan perangkat desa diharapkan agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga nantinya tindak pidana korupsi penyaluran dana desa dapat dicegah khususnya di daerah Kecamatan Halongonan Timur.

Sementara, Kasi Intel Kejari Paluta Naungan Harahap SH yang bertindak sebagai narasumber memaparkan tentang sejumlah kiat untuk meminimalisir dan mencegah titik rawan pengelolaan dana desa yang berujung pada perilaku tindak pidana korupsi.

Dikatakannya, keterbatasan SDM dalam merumuskan anggaran seperti penyusunan APBDes, RKPDES, RPJMDes dan RAB serta pembuatan SPJ dapat menjadi salah satu titik rawan pengelolaan dana desa. Perilaku tindak pidana korupsi ini juga dapat terjadi karena kurangnya komunikasi dan transparansi dari kalangan BPD (legislatif) maupun pemerintah desa atau perangkat desa (eksekutif) serta kalangan masyarakat sehingga‎ tindak pidana korupsi terjadi.

"Banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, seperti komunikasi yang tidak baik pada perumusan kebijakan pembangunan, transparansi yang kurang dalam pelaksanaan anggaran, pelaksanaan yang tidak sesuai porsi, tidak melibatkan masyarakat dan hal-hal lainnya," jelasnya.

Narasumber lainnya, Kasi Pidum Kejari Paluta Bambang SH dalam pemaparannya menyampaikan tentang undang-undang dan aturan yang dapat menjerat para kades dan perangkat desa‎ jika salah dalam melaksanakan penyaluran dana desa.

Ia juga menjelaskan tentang hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang terkait sejumlah perilaku tindak pidana korupsi.
Pantauan wartawan, kegiatan sosialisasi juga dirangkai dengan sesi tanya jawab antara para peserta dengan narasumber seputar pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyaluran anggaran dana desa. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini