Kades Se-Paluta Antusias Ikuti Sosialisasi TP4D

Sebarkan:


Untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan sosialisasi tugas pokok dan fungsi Tim Pengawal, Pengaman Pelaksanaan Pemerintah Daerah (TP4D) sebagai pencegahan tindak pidana korupsi bagi aparatur pemerintahan desa se Kabupaten Paluta di pelataran Kantor Kejari Paluta, Kamis (24/8).

Acara yang diiikuti oleh kades dan aparat desa se Paluta dibuka oleh kepala kejaksaan negeri Paluta Rizal S Nyaman SH MH, dihadiri oleh Bupati Paluta yang diwakili asisten I Pemkab Paluta Saripuddin Harahap‎ dan menghadirkan narasumber yakni Kasi Pidum Kejari Paluta Bambang Adiputro SH MH dan jaksa fungsional Ferry Sitanggang SH dan Andri SH, sekretaris Inspektorat Paluta Pattis Siregar, staf ahli Setdakab Paluta Bikrul M Harahap SE Msi, camat se Paluta.
Kajari Paluta Rizal S Nyaman SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada kades dan aparat desa dalam‎ mencegah tindak pidana korupsi dalam menjalankan dana desa.

Selain itu, sosialisasi‎ yang digelar di seluruh Indonesia ini sesuai dengan surat perintah dari Jamintel Kejagung RI Dr M Adi Toegarisman yang dimaksudkan untuk menjaga agar penggunaan dana desa tidak menyalahi aturan sesuai dengan undang-undang pemerintahan desa yang pendampingan pelaksanaannya diberikan oleh pihak kejaksaan. "Kejaksaan memberikan pendampingan kepada aparat desa, karena itu berkonsultasi dan diskusilah dengan TP4D mengenai penggunaan dana desa sebelum tersandung hukum," katanya.

Pada kesempatan ini ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan TP4D Kejari Paluta dalam mendukung keberhasilan pembangunan khususnya di Kabupaten Paluta baik dalam perencanaan, pelaksanaan serta pemanfaatan dana desa maupun upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian yang berakibat tersandung hukum dalam melaksanakan dana desa.

Sementara, dalam sambutan Bupati Paluta yang diwakili oleh asisten I Setdakab Paluta Saripuddin Harahap mengatakan bahwa TP4D merupakan kebijakan pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla dalam mewujudkan program pemerintahannya sebagaimana tercantum dalam program Nawa Cita.

Lanjutnya, sosialisasi tugas dan fungsi TP4D adalah langkah nyata kejaksaan dalam rangka membantu dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan dana desa yang tepat sasaran. "Bersyukurlah ada TP4D yang akan mendampingi anda semua. Makanya manfaatkanlah keberadaan TP4D Paluta untuk keamanan penyelenggaraan dana desa anda," pesannya.

Karena itu, ia mendorong kepada seluruh peserta dari kecamatan, kepala desa maupun aparat desa untuk tidak takut dalam menyampaikan permasalahan atau kendala yang ada demi keberhasilan serta mencegah penyimpangan dalam penyelengaaraan dana desa di daerah masing-masing.

Sementara‎, salah seorang narasumber, Kasi Pidum Kejari Paluta Bambang Adiputro SH MH dalam pemaparannya menyampaikan bahwa TP4D juga berfungsi untuk memberikan penerangan hukum dari lingkungan instansi Pemkab Paluta hingga ke lingkup pemerintahan desa terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaanserta pengawasan berbagai kegiatan dalam penyaluran dana desa.

Dan juga termasuk upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa yang terarah dan baik.‎ "Selain mendampingi pemerintah daerah, TP4D juga akan melakukan pendampingan kepada aparatur desa dalam pengelolaan kegiatan dana desa," ujarnya.

Selain pemberian materi sosialisasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana desa, kegiatan juga diisi dengan dialog dan tanya jawab antar peserta dengan narasumber. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini