Satpol pp asahan beserta kepolisian berjaga jaga
|
Pemerintah Kabupaten Asahaan mengeksekusi lahan seluas
5.214 meter persegi yang dihuni oleh 13 kepala keluarga di Desa Rawang Pasar VI
Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, Selasa (8/8/2017) sekira pukul
09.00 wib. Pembebasan lahan itu diwarnai
isak tangis para penghuni rumah telah tinggal selama berpuluh puluh tahun.
Pantauan wartawan di lapangan, para penghuni rumah yang
mengakui lahan itu milik mereka tampak pasrah dan tak berdaya ketika
menyaksikan alat berat merobohkan rumah rumah semi permanen yang telah mereka
tempati selama berpuluh puluh tahun.
Sebelum dirobohkan, mereka dibantu warga sekitar bergegas
mengangkati barang barang yang ada didalam rumah, untuk dititipkan di tempat tetangga.
“Entah dimana kami mau tinggal. Padahal, sejak tahun 1950 kami turun temurun
sudah tinggal disini,” ucap Simanjuntak salah seorang warga yang kenak
penggusuran.
Sambil meraung raung, simanjuntak yang juga penyandang
tunanetra itu, sempat menolak ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat
Pol PP) Kabupaten Asahan mengangkati barang barang miliknya.
Sementara itu, kuasa hukum korban penggusuran, Ober Tua
Nainggolan, menuding pembebasan lahan itu merupakan sikap arogansi Pemkab
Asahan, tanpa memberikan solusi yang konkrit kepada para korban atas pembebasan
lahan tersebut.
“Kenapa saya bilang arogan? Karena setelah turun surat
bupati (Taufan Gama Simatupang), kami sudah melayangkan surat untuk meminta
mediasi. Tapi tidak digubris. Tiba tiba langsung dieksekusi,” katanya.
Padahal, kata dia, 13 rumah yang berada dilahan itu,
telah ditempati sejak turun temurun. “Dari tahun 1950 mereka (korban) sudah
tinggal disini. Namanya mereka bukan orang sekolahan, maka tidak mengerti soal
adiministrasi, sehingga surat tanah tidak dibuat,” katanya.
“Ada juga yang pernah mendaftarkan tanahnya untuk
disuratkan, tapi tidak digubris,” sambungnya.
Seharusnya, menurut Ober, Pemkab Asahan memberikan solusi
dan memikirkan nasib warganya, atas pembebasan lahan itu. “Kasih solusi la.
Masak main bongkar bongkar aja”, katanya.
Ober menambahkan, bahwa sebelumnya, pihaknya meminta
Pemkab Asahan menyediakan lahan untuk tempat tinggal, sebagai ganti rugi. Namun
permintaan itu hingga eksekusi lahan tidak digubeis. Untuk itu, Ober menegaskan
akan menempuh jalur hukum, untuk memperjuangkan nasib para korban. “Jalur hukum
pasti akan kita tempuh,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan
(Kopdag) Kabupaten Asahan Supriyanto mengklaim bahwa lahan tersebut adalah
milik Pemkab Asahan dan telah bersertifikat.
Terkait pembebasan lahan itu, Supriyanto mengaku, bahwa
pihaknya telah berulangkali melakukan pertemuan, agar mengosongkan lahan
tersebut. “Kalau soal mediasi, sudah sering kita lakukan. Sudah capek. Tapi tak
selesai juga. Makanya, atas perintah Pak Bupati, hari ini langsung kita
eksekusi. Tidak ada lagi mediasi,” ucapnya.(rial)