Eksekusi Paksa Belasan Rumah di Asahan Diwarnai Isak Tangis

Sebarkan:
Satpol pp asahan beserta kepolisian berjaga jaga

Pemerintah Kabupaten Asahaan mengeksekusi lahan seluas 5.214 meter persegi yang dihuni oleh 13 kepala keluarga di Desa Rawang Pasar VI Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, Selasa (8/8/2017) sekira pukul 09.00 wib.  Pembebasan lahan itu diwarnai isak tangis para penghuni rumah telah tinggal selama berpuluh puluh tahun.

Pantauan wartawan di lapangan, para penghuni rumah yang mengakui lahan itu milik mereka tampak pasrah dan tak berdaya ketika menyaksikan alat berat merobohkan rumah rumah semi permanen yang telah mereka tempati selama berpuluh puluh tahun.

Sebelum dirobohkan, mereka dibantu warga sekitar bergegas mengangkati barang barang yang ada didalam rumah, untuk dititipkan di tempat tetangga. “Entah dimana kami mau tinggal. Padahal, sejak tahun 1950 kami turun temurun sudah tinggal disini,” ucap Simanjuntak salah seorang warga yang kenak penggusuran.

Sambil meraung raung, simanjuntak yang juga penyandang tunanetra itu, sempat menolak ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Asahan mengangkati barang barang miliknya.

Sementara itu, kuasa hukum korban penggusuran, Ober Tua Nainggolan, menuding pembebasan lahan itu merupakan sikap arogansi Pemkab Asahan, tanpa memberikan solusi yang konkrit kepada para korban atas pembebasan lahan tersebut.

“Kenapa saya bilang arogan? Karena setelah turun surat bupati (Taufan Gama Simatupang), kami sudah melayangkan surat untuk meminta mediasi. Tapi tidak digubris. Tiba tiba langsung dieksekusi,” katanya.

Padahal, kata dia, 13 rumah yang berada dilahan itu, telah ditempati sejak turun temurun. “Dari tahun 1950 mereka (korban) sudah tinggal disini. Namanya mereka bukan orang sekolahan, maka tidak mengerti soal adiministrasi, sehingga surat tanah tidak dibuat,” katanya.

“Ada juga yang pernah mendaftarkan tanahnya untuk disuratkan, tapi tidak digubris,” sambungnya.

Seharusnya, menurut Ober, Pemkab Asahan memberikan solusi dan memikirkan nasib warganya, atas pembebasan lahan itu. “Kasih solusi la. Masak main bongkar bongkar aja”, katanya.

Ober menambahkan, bahwa sebelumnya, pihaknya meminta Pemkab Asahan menyediakan lahan untuk tempat tinggal, sebagai ganti rugi. Namun permintaan itu hingga eksekusi lahan tidak digubeis. Untuk itu, Ober menegaskan akan menempuh jalur hukum, untuk memperjuangkan nasib para korban. “Jalur hukum pasti akan kita tempuh,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan Supriyanto mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Asahan dan telah bersertifikat.

Terkait pembebasan lahan itu, Supriyanto mengaku, bahwa pihaknya telah berulangkali melakukan pertemuan, agar mengosongkan lahan tersebut. “Kalau soal mediasi, sudah sering kita lakukan. Sudah capek. Tapi tak selesai juga. Makanya, atas perintah Pak Bupati, hari ini langsung kita eksekusi. Tidak ada lagi mediasi,” ucapnya.(rial)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini