Dugaan Penyimpangan Rp2 M Dana ADD Resmi Dilaporkan Ke Polres Karo

Sebarkan:
Aiptu Yoyon menerima laporan dari Sarjana Ginting. (Foto: Metro Online)



Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo akhirnya secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana ADD senilai Rp2 miliar untuk biaya studi banding ke pulau Jawa.

Laporan tersebut langsung ditujukan kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan melalui Kasium Aiptu Yoyon, Kamis (10/8) sekira pukul 14:00 wib di Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe untuk proses lebih lanjut.

Sesuai perintah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31/1999 jo UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan studi banding para Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Kabupaten Karo ke Kota Bandung pada Agustus-November tahun lalu harus diusut sampai tuntas.

“Sebelumnya juga kegiatan studi banding itu mendapat sorotan tajam dan kritikan pedas dari sejumlah kalangan masyarakat sangat beralasan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo, Sarjana Ginting kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karo seusai melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana ADD senilai Rp 2 miliar ke Kapolres Tanah Karo.

“Sesuai nawa cita dan instruksi Presiden Jokowi memajukan Indonesia dari desa, bahwa anggaran dana desa tidak boleh dipotong dengan dalih ataupun modus pelatihan atau studi banding dan lainnya,” kecamnya.

Banyak kejanggalan penggunaan dana ADD untuk studi banding. Di antaranya, kenapa saat pembahasan anggaran, dana pelatihan Pj Kepala Desa ke Bogor, Lembang dan Bandung Jawa Barat tidak muncul, namun saat evaluasi APBDes tiba-tiba dana pelatihan Pj kepala desa dimasukkan. “Yang menjadi pertanyaan, apa payung hukumnya, siapa yang mengkoordinir?” tanyanya.

Ini artinya, lanjut Sarjana, perencanaannya tidak matang. Patut diduga ada maksud tertentu dari oknum tersebut untuk meraup keuntungan diri sendiri maupun kelompoknya. “Yang lebih mengherankan lagi, yang tidak jelas tersebut masih saja luput dari pengawasan, lantas mana fungsi kontrol di daerah ini,” ketus Sarjana Ginting.

Sungguh sangat disesalkan, study banding yang menyedot angaran Rp2 miliar yang bersumber dari APBDes masing – masing desa itu dilaksanakan disaat Kabupaten Karo sangat-sangat membutuhkan suntikan dana untuk percepatan pembangunan.

Apalagi di tengah bencana erupsi Sinabung yang berkepanjangan, dimana hingga saat ini masih ada saudara kita tinggal dipengungsian. “Sudah jelas, satu bentuk pemborosan APBDes, tidak memberikan hasil atau manfaat yang positif berarti, baik bagi Pemerintah Desa (Pemdes) maupun untuk masyarakat di desa" jelasnya lagi.

Seharusnya, lanjut dia, keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Anehnya lagi, tanggal 20 Desember 2016 lalu, atau dua minggu setelah studi banding, calon kepala desa terpilih dilantik Bupati Karo, kenapa mesti ngotot dan membawa sebanyak 200-an Pj Kepala Desa untuk melakukan studi banding selama dua minggu dan kembali ke habitatnya?” herannya.

Disambungnya lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo maupun Inpektorat Kabupaten Karo harusnya dari awal tidak boleh tinggal diam untuk mengungkap kasus ini,mereka harus bergerak cepat, menginvestigasi dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa, supaya kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang main-main menggunakan dana desa. “Artinya ada shock therapy bagi oknum kepala desa agar tidak menyalah gunakan dana ADD di Kabupaten Karo," jelasnya.

Keberangkatan 200-an Pj Kepala Desa se Kabupaten Karo terdiri dari tiga gelombang, yakni gelombang pertama sekitar 41 orang, gelombang kedua, 90 orang dan gelombang ketiga 71 orang. Anggaran kegiatan itu dibiayai APBDes masing-masing, yang bersumber dari ADD dan dana bagi hasil pajak.

“Biaya, Rp 10 juta per orang, dengan rincian, Rp 5 juta untuk tiket pulang pergi dan Rp 5 juta biaya pelatihan selama empat malam lima hari di Subang, Bogor dan Lembang dan apa hasil dari study banding tersebut?” paparnya.


Ketika Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan, Sik dikonfrmasi melalui Kasium Aiptu Yoyon, membenarkan laporan pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo terkait dugaan penyimpangan dana ADD untuk studi banding sudah diterima. “Secepatnya akan diberikan kepada Kapolres Tanah Karo untuk diusut sampai tuntas,” ujarnya kepada wartawan.(marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini