Aiptu Yoyon menerima laporan dari Sarjana Ginting. (Foto: Metro Online) |
Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian
Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo akhirnya secara
resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana ADD senilai Rp2 miliar untuk
biaya studi banding ke pulau Jawa.
Laporan tersebut langsung ditujukan kepada Kapolres Tanah
Karo AKBP Rio Nababan melalui Kasium Aiptu Yoyon, Kamis (10/8) sekira pukul
14:00 wib di Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe untuk proses lebih lanjut.
Sesuai perintah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31/1999 jo UU No 20/ 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan studi banding para Pelaksana
Jabatan (Pj) Kepala Desa Kabupaten Karo ke Kota Bandung pada Agustus-November
tahun lalu harus diusut sampai tuntas.
“Sebelumnya juga kegiatan studi banding itu mendapat
sorotan tajam dan kritikan pedas dari sejumlah kalangan masyarakat sangat
beralasan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian
Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo, Sarjana Ginting
kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karo seusai melaporkan dugaan penyimpangan
penggunaan dana ADD senilai Rp 2 miliar ke Kapolres Tanah Karo.
“Sesuai nawa cita dan instruksi Presiden Jokowi memajukan
Indonesia dari desa, bahwa anggaran dana desa tidak boleh dipotong dengan dalih
ataupun modus pelatihan atau studi banding dan lainnya,” kecamnya.
Banyak kejanggalan penggunaan dana ADD untuk studi
banding. Di antaranya, kenapa saat pembahasan anggaran, dana pelatihan Pj
Kepala Desa ke Bogor, Lembang dan Bandung Jawa Barat tidak muncul, namun saat
evaluasi APBDes tiba-tiba dana pelatihan Pj kepala desa dimasukkan. “Yang
menjadi pertanyaan, apa payung hukumnya, siapa yang mengkoordinir?” tanyanya.
Ini artinya, lanjut Sarjana, perencanaannya tidak matang.
Patut diduga ada maksud tertentu dari oknum tersebut untuk meraup keuntungan
diri sendiri maupun kelompoknya. “Yang lebih mengherankan lagi, yang tidak
jelas tersebut masih saja luput dari pengawasan, lantas mana fungsi kontrol di
daerah ini,” ketus Sarjana Ginting.
Sungguh sangat disesalkan, study banding yang menyedot
angaran Rp2 miliar yang bersumber dari APBDes masing – masing desa itu
dilaksanakan disaat Kabupaten Karo sangat-sangat membutuhkan suntikan dana
untuk percepatan pembangunan.
Apalagi di tengah bencana erupsi Sinabung yang
berkepanjangan, dimana hingga saat ini masih ada saudara kita tinggal
dipengungsian. “Sudah jelas, satu bentuk pemborosan APBDes, tidak memberikan
hasil atau manfaat yang positif berarti, baik bagi Pemerintah Desa (Pemdes)
maupun untuk masyarakat di desa" jelasnya lagi.
Seharusnya, lanjut dia, keuangan desa dikelola berdasarkan
asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib
dan disiplin anggaran.
“Anehnya lagi, tanggal 20 Desember 2016 lalu, atau dua
minggu setelah studi banding, calon kepala desa terpilih dilantik Bupati Karo,
kenapa mesti ngotot dan membawa sebanyak 200-an Pj Kepala Desa untuk melakukan
studi banding selama dua minggu dan kembali ke habitatnya?” herannya.
Disambungnya lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo maupun
Inpektorat Kabupaten Karo harusnya dari awal tidak boleh tinggal diam untuk
mengungkap kasus ini,mereka harus bergerak cepat, menginvestigasi dugaan
penyalahgunaan alokasi dana desa, supaya kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak
tertentu yang main-main menggunakan dana desa. “Artinya ada shock therapy bagi
oknum kepala desa agar tidak menyalah gunakan dana ADD di Kabupaten Karo,"
jelasnya.
Keberangkatan 200-an Pj Kepala Desa se Kabupaten Karo
terdiri dari tiga gelombang, yakni gelombang pertama sekitar 41 orang,
gelombang kedua, 90 orang dan gelombang ketiga 71 orang. Anggaran kegiatan itu
dibiayai APBDes masing-masing, yang bersumber dari ADD dan dana bagi hasil
pajak.
“Biaya, Rp 10 juta per orang, dengan rincian, Rp 5 juta
untuk tiket pulang pergi dan Rp 5 juta biaya pelatihan selama empat malam lima
hari di Subang, Bogor dan Lembang dan apa hasil dari study banding tersebut?”
paparnya.
Ketika Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan, Sik
dikonfrmasi melalui Kasium Aiptu Yoyon, membenarkan laporan pengaduan Dewan
Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga
Aliansi Indonesia Kabupaten Karo terkait dugaan penyimpangan dana ADD untuk
studi banding sudah diterima. “Secepatnya akan diberikan kepada Kapolres Tanah
Karo untuk diusut sampai tuntas,” ujarnya kepada wartawan.(marko)