Kapolsek Padang Bolak AKP Syahrul SH dan anggota perlihatkan tersangka curanmor, Selasa (2/8).
|
Jajaran Polsek Padang Bolak berhasil menangkap Arifin
Harahap (20) yang merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di
daerah Bagan Batu, Riau. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Syahrul SH MH dalam keterangan
pers nya Rabu (2/8) mengatakan, bahwa tersangka Arifin Harahap merupakan warga
Tebing Tinggi, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta. Dia ditangkap karena
diduga sudah melakukan pencurian sepeda motor milik Firdaus Sinaga yang
merupakan karyawan PT Barumu Agro Sentosa (BAS). “Pelaku Arifin Harahap sudah
masuk daftar DPO Polsek Padang Bolak kasus pencurian sepeda motor. Tersangka
kita amankan di daerah Bagan Batu, Riau bersama barang buktinya,” ungkap
Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, kronologisnya pada tanggal 9 Juli
lalu atas nama Firdaus Harahap yang merupakan karyawan PT BAS melapor ke Polsek
Padang Bolak dengan laporan kehilangan sepeda motor jenis Kawasaki KLX.
Lanjut Kapolsek, atas laporan itu pihaknya langsung
membentuk tim untuk mencari tahu siapa pelaku curanmor itu. Setelah mendapat
informasi siapa pelakunya, tim dari Polsek Padang Bolak berangkat ke daerah
Bagan Batu, Riau untuk melacak pelakunya. Dengan menggunakan alat JPS, pelaku
curanmor itu pun akhirnya tertangkap dikediaman saudaranya. “Untuk melacak
keberadaan pelaku, kita menggunakan alat JPS. Pelaku langsung kita amankan,”
jelas Kapolsek.
Sementara, pelaku Arifin Harahap (20) diwawancarai
mengaku pasrah. Katanya ia melakukan curanmor untuk membonceng pacarnya. “Saya
mencuri sepeda motor KLX ini untuk membawa pacar saya jalan-jalan. Pasalnya,
pacar saya tidak mau saya bonceng dengan menggunakan sepeda motor jenis revo
milik saya,” katanya.
Lanjutnya, dirinya mencuri sepeda motor itu dari halaman
rumah salah satu karyawan PT BAS. Melihat sepeda motor lengkap dengan kunci
kontaknya, ia pun langsung mencurinya dan membawanya ke tempat pacarnya di
Langga Payung. “Saya sudah berniat untuk mencari sepeda motor ini. Pasalnya,
pacar saya tidak mau saya bonceng kalau tidak pakai sepeda motor KLX,” ucap
Arifin.
Pantauan wartawan, saat ini tersangka Arifin Harahap
sudah diamankan di Mapolsek Padang Bolak. Atas perbuatannya itu, tersangka
Arifin Harahap dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(plt-1)