Bupati Menjadi Pembina Apel Gabungan di Lingkungan BPN Asahan

Sebarkan:
Bupati Asahan saat berfoto betsama di Depan kator BPN kisaran

Dalam penetapan lokasi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan melaksanakan apel gabungan di halaman kantor BPN Kabupaten Asahan, senin (7/8) sekira pukul 08.00 wib.

Apel gabungan ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Kepala Kantor BPN, Asisten I pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Perkim, Para Lurah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur serta para pegawai kantor BPN.

Pada apel gabungan yang dilaksanakan ini Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang MAP menjadi pembina upacara.

Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang MAP pada sambutannya menyampaikan agar dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada lagi pengutipan diluar ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan atau ada laporan tentang pengutipan diluar ketentuan, Bupati Asahan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan Emri, SH, MKN mengatakan bahwa lokasi yang menjadi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2017 di Kabupaten Asahan ada 2 kecamatan diantaranya, Kecamatan Kota Kisaran Timur yang terdiri dari 9 Kelurahan yakni, Kelurahan Kedai Ledang dan Gambir Baru masing masing 500 bidang, Kelurahan Kisaran Naga, Lestari, Sentang, Mutiara, Selawan, Siumbut Umbut dan Siumbut Baru masing masing 1000 bidang, serta 4 dari Kecamatan Kota Kisaran Barat yakni, Kelurahan Buntu Barat, Sidomukti, Sidodadi, Sei Renggang Masing masing 500 bidang.
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan percepatan PTSL ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA Petikan) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 056.01.2.430674/2017 tanggal 16 juni 2017.

Kepala Kantor BPN berharap dengan pelaksanaan ini 10 ribu surat tanah yang ada di Kabupaten Asahan dapat tercapai dan,dengan pengurusan sertifikat tanah ini masyarakat memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikannya.(rial) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini