Bentrok di Helvetia, Enam Orang Diamankan

Sebarkan:

Para pelaku penyerangan anarkhis


Keributan yang terjadi di lahan eks HGU PTPN II kembali terjadi di Jalan Serbaguna, Pasar 4, Desa Helvetia, Kec. Labuhandeli, Kab. Deliserdang.

Pihak kepolisian telah mengamankan 6 orang yang melakukan‎ pengrusakan dan penganiayaan terhadap salah satu warga, Ari Lurus Lase (22) warga Jalan Serbaguna, Pasar 4, Desa Helvetia, Kec. Labuhandeli, Kab. Deliserdang yang mengalami luka - luka.

Para tersangka yang diamankan Polres Pelabuhan Belawan adalah, Lanjut Ketaren (24), Heri Suganda Purba (18), ‎Joni Sitepu (19), Julianto alias Bodong (39), Rizki Fauzi (32) dan Erwin (42).

Penangkapan itu dipicu bentrokan kedua kelompok. Awalnya, kelompok dari Saiful Bahri yang ingin membangun rumah ibadah gereja memberikan surat pemberitahuan ke Polsek Medan Labuhan.

Pasca pemberitahuan itu, kelompok dari Saiful Bahri memasan plang pembangunan gereja di areal lokasi eks HGU PTPN II yang selama ini mereka kuasai.

Ternyata, kelompok pemuda dari kubu Zurek Ketaren merasa tidak senang mendatangi lokasi. Dengan kekuatan massa sebanyak puluhan kelompok pemuda, mereka menyerang masyarakat penggarap yang ingin mendirikan plang gereja.

Akibatnya, kelompok penggarap dari Saiful Bahri mendapat serangan anarkis dari kelompok pemuda yang bersenjatakan balok dan kelewang. Penyerangan itu mengakibatkan salah satu warga terluka, sepeda motor dibakar, mobil Toyota Rush rusak beberapa gubuk dan plang dirusak.

Pasca bentrokan itu, petugas Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengamanan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

Alhasil, ‎para tersangka ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kec. Medan Sunggal. Kini para tersangka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Selasa (8/8) dikonfirmasi mengatakan, ‎para tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan, para pelaku akan dijerat sesuai dengan peran dan perbuatannya masing - masing.

"Kita masih proses kasus ini, apabila ada bukti dan‎ keterangan baru untuk pelaku lainnya, kita akan segera selidiki pelaku lainnnya," kata Yemi.

Disinggung apakah aktif intelektual, Zurek Ketaren menjadi daftar pencarian orang (DPO), Yemi belum bisa menjelaskan. "Kita masih selidiki, yang jelas, bila ada bukti baru akan segera kita tindaklanjuti dan pasti akan kita proses dalangnya," kata Yemi. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini