Belum Ada Pergub Sebagai Legalitas, Sutrisno : Hentikan Razia Transportasi Online...!

Sebarkan:
Driver Grab mendatangi Kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut



Puluhan supir transportasi berbasis online Grab mendatangi Kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, pada Jumat (4/8/2017) sekira jam 12.30 WIB.

Mereka diterima langsung oleh Wakil Bendahara Fraksi Sutrisno Pangaribuan ST di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam pertemuan ini, salah satu perwakilan supir Grab Rudy menyampaikan razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Lalu Lintas akhir-akhir ini sudah sangat mengganggu aktifitas mereka untuk mencari nafkah.

“Kenapa taksi online dikatakan tidak mempunyai izin, padahal dari 6 bulan lalu masih tetap menerima anggota. Apa mungkin ada sesuatu, kami sangat terganggu mencari nafkah kalau seperti ini pak?. Kami ini jadi seperti pelalu kriminal,” ungkapnya kepada Sutrisno.

Selain itu, kata Rudy, mereka juga mengeluhkan tarif persyaratan transportasi Grab yang sangat memberatkan para supir Grab.

"Harusnya biaya resmi pembuatan syarat tersebut tidak semahal itu. Menurut informasi, hanya seratus ribuan. Tapi ini diminta melalui perusahaan sehingga harganya menjadi Rp3-5 juta dengan variasi harga masing-masing. Itu nilai yang sangat mencekik leher," ketusnya.

Menanggapi pengaduan para supir Grab itu, Sutrisno menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada ketentuan atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait transportasi online ini.

“Dasar mereka melakukan razia apa ? Padahal sekarang ini belum ada Pergub yang mengatur tentang hal ini. Jadi saya minta razia transportasi online dihentikan," tegas Sutrisno.

Ditegaskannya lagi, Dinas Perhubungan harus hentikan kegiatan razia, sampai diambil dan dibahas solusinya.

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi dilapangan. Yang pasti, kami selalu terbuka. Jangan sampai ada rakyat yang menangis di Republik ini," tegas anggota dewan yang terkenal vokal ini.

Sutrisno juga berjanji akan membawa permasalahan ini kedalam rapat dengan Komisi A yang membidangi kepolisian dan Komisi D yang membidangi perhubungan.

"Apabila ada disepakati dalam rapat, kita akan undang para pihak dan kita akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini," pungkasnya.

Pertemuan yang berlangsung selama 30 menit ini disepakati untuk mengadakan pertemuan selanjutnya dengan membawa berkas-berkas lain yang diperlukan.

Sebelumnya, menurut informasi di lapangan, keberadaan transportasi online di Kota Medan dengan syarat tertentu, dinilai memberatkan dan merugikan para supir.

Sebab, jika ingin menjadi supir harus membayar administrasi sebesar 3 juta hingga 5 juta kepada perusahaan/koperasi atau vendor yang telah memiliki legalitas dari managemen Grab.

Salah seorang supir Grab, Darwin menyatakan keberatan atas cara yang pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang mengharuskan setiap mobil memiliki stiker persyaratan.

Menurutnya, selain hanya menguntungkan pihak tertentu selaku pemilik perusahaan, pendapatan mereka jelas akan berkurang karena sejumlah uang persyaratan yang harus dibayar.

“Pasti kita keberatan. Kalau tidak ada mengurus persyaratan itu, kami akan dirazia dan mobil ditahan. Padahal iuran tersebut tak ada manfaatnya kepada kami,” ujarnya kemarin.

Dilanjutkannya, apabila pemerintah mengharuskan adanya legalitas, seharusnya langsung urus di dinas terkait, bukan ditentukan oleh perusahaan swasta. Sehingga, segala jenis iuran maupun retribusi yang ada jelas arahnya.

“Saya tidak akan mendaftar dulu ke perusahaan. Kalau begini, bukan solusi namanya. Ini sangat memberatkan," tambah Wimawan, salah satu supir Grab lainnya.


Senada dengan lainnya, Anton, yang juga supir transportasi berbasis aplikasi, merasa keberatan dengan kebijakan membayar persyaratan sedikitnya Rp2 juta tersebut kepada perusahaan swasta yang diberi legalitas.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini