Belasan Tahun Bekerja, Karyawan PT. Grafindo Diduga Diperlakukan Semena-mena

Sebarkan:
Mara Kombang Hasibuan


Setelah sekitar 15 tahun mengabdikan dirinya di perusahaan percetakan PT Grafindo Media Pratama, sejak 17 april 2000, silam. Tepat pada tanggal 23 september 2015, pihak perusahaan mengeluarkan surat keterangan, karyawan dianggap mengundurkan diri.


"Inikan bentuk tindakan yang dinilai semena-mena sebuah perusahaan, terhadap karyawannya yang sudah bekerja belasan tahun seperti saya ini," sebut Mara Kombang Hasibuan, Marketing Cabang Siantar, kepada wartawan, Rabu (2/8/2107).


"Lihatlah, dalam surat keterangan  bernomor 003/HC-GMP/SP/IX/2015, tanggal 23 september 2015 ini. Saya tidak memenuhi panggilan I dan II, langsung dikualifikasikan mengundurkan diri dari perusahaan. Saya kan bukan karyawan kemarin sore," ketuanya.


Menurut Mara Kombang, dirinya tidak bisa memenuhi surat panggilan I dan II dari perusahaan, dikarenakan adanya kejanggalan pada kedua surat panggilan tersebut. Kedua surat dibuat pada tanggal yang sama, yakni tanggal 16 september 2015.


"Masak surat panggilan I dan II dibuat pada tanggal yang sama. Selain itu, sesuai dengan surat perjanjian kerja saya dengan perusahaan tertanggal 17 april 2000, setiap permasalahan yang timbul antara perusahaan dengan karyawannya dilakukan secara kekeluargaan," ungkapnya.


"Tapi, yang terjadi pada diri saya, ketika saya menerima surat keterangan dari perusahaan yang mengkualifikasikan saya mengundurkan diri itu. Ketika saya ingin mengurus hak-hak normatif saya sebagai karyawan, saya merasa direndahkan," tukasnya.


"Sudah dua tahun ini saya mengurus persoalan saya ini dengan perusahaan dan menunggu kabarnya dari pihak perusahaan, namun sampai kini tidak ada realisasinya. Ini bukti SMS saya dengan pihak perusahaan," timpalnya sambil menunjukkan bukti SMS yang masih tersimpan di handphone.


"Saya berharap besar, perusahaan PT.  Grafindo Media Pratama, yang saya juga turut membesarkannya di Pulau Sumatera ini, bisa memberikan penghargaan kepada saya. Minimal hak-hak normatif saya sebagai pekerja yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan bisa dipenuhi," harapnya.


Sementara, Bagian General Pers pada Kantor Pusat PT Grafindo Media Pratama, Ganjar Winahyu, dihubungi wartawan via seluler, Rabu (2/8/2017) mengatakan, agar persoalan ini bisa diselesaikan di Kantor Cabang PT.  Grafindo di Medan.


"Saya sekarang sudah mutasi kerja di bagian General Pers. Saya tidak lagi di bagian HRD.  Makanya,  persoalan ini sebaiknya dibicarakan dengan kantor cabang yang di Medan. Saya lagi nyetir sekarang. Nanti saya kirim motornya," janji Ganjar di seberang seluler.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini