Begini Keterangan Resmi Polda Sumut Soal OTT Jurusita PN Stabat

Sebarkan:

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan rilis tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sumut, di Lobi Gedung Utama Polda Sumut, Kamis (31/8/2017).

Dalam OTT tersebut, tersangka M Edy Syahputra, seorang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat ditangkap tim Saber Pungli, karena diduga melakukan pungli dengan modus memeras korban beranama M Nurdin alias Buyung, pada Selasa (29/8/2017) kemarin.

Informasi yang dihimpun, kepada korban, pelaku mengaku juru sita PN Stabat dan ditugaskan untuk memberitahukan akan dilakukan eksekusi atas tanah tempat usaha milik korban.

''Tersangka menunjukkan selembar kertas untuk ditandatangani. Dia memberitahukan bahwa tanah tersebut akan dieksekusi satu minggu ini juga. Korban mengatakan masalah tanah ini kan sudah selesai. Karena itu korban menolak untuk menandatanganinya,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Keesokan harinya, lanjut Kapolda, tersangka Edy menghubungi Nurdin dan menyuruhnya datang ke kantor PN Stabat dengan membawa uang untuk pengurusan pembatalan berkas eksekusi tersebut.

"Nurdin menjelaskan belum mempunyai uang dan berjanji datang pada Senin (28/8/2017)," sambungnya.

Namun pada hari yang dijanjikan tersebut, sambung Kapolda, korban tetap tidak datang. Tersangka selalu berulang-ulang memaksa korban Nurdin untuk datang jika ingin dibantu dengan membawa uang sebanyak delapan juta rupiah dengan alasan untuk diserahkan kepada Ketua PN Stabat sebanyak lima juta rupiah dan sisanya untuk biaya pemberkasan.

"Jika tidak diurus, tersangka mengancam lahan milik korban akan segera dieksekusi,” ujar Kapolda.

Merasa tertekan, korban kemudian membuat pengaduan ke Satgas Saber Pungli. Usai berkoordinasi dengan tim Saber Pungli, Nurdin kemudian menyetujui ajakan tersangka untuk bertemu.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 tersangka mengajak bertemu dengan Nurdin di Rumah Makan Berdikari, Jalan Jenderal Sudirman Stabat, untuk mengambil uang dari korban,” ucap Jenderal bintang dua itu.

Namun, korban Nurdin mengatakan hanya menyanggupi Rp 7.000.000. Kemudian korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka dan pada saat uang telah diterima maka tersangka langsung ditangkap oleh pihak Satgas Saber Pungli.

Dijelaskan Kapolda, barang Bukti yang berhasil disita yakni 1 unit HP merek Nokia, Uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (pecahan seratus ribu), 1 bundel berkas Perkara sengketa tanah antara M.Nurdin alias Buyung melawan Sahruddin di PN Stabat serta 1 buah bed nama an. Khairil Anwar.

"Petugas masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan,” pungkas Kapolda.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah memberhentikan sementara Edy dari statusnya sebagai PNS. Sanksi itu, disampaikan MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan mengeluarkan surat keterangan (SK) pemberhentian sementara oknum Juru Sita PN Stabat tersebut. (sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini