Bandar Narkoba Diringkus Polsek Prapat Janji

Sebarkan:
Tersangka saat di dampingi Kapolsek Prapat Janji.




Kepolisian Sektor Prapat Janji meringkus Surya Prawira (36) warga Dusun IV Sidomukti Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Rabu (16/8/2017) sekira pukul 15.00 Wib tidak jauh dari rumah tersangka.

Kapolsek Prapat Janji AKP Julhazri didampingi Kanit Res Polsek Prapat Janji Ipda Sujapan Gurusinga kepada wartawan menyebutkan tersangka terjaring dalam Operasi Antik Toba 2017. Tersangka diringkus berkat adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa tersangka memiliki narkoba jenis sabu.

Kemudian personil unit reskrim Polsek Prapat Janji dibawah pimpinan Ipda Sujapan Gurusinga berangkat menuju TKP dan sesampainya di lokasi petugas melakukan pengintaian dan meringkus tersangka sedang membawa tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp. 1 juta rupiah.

“Saat itu tersangka kita duga sedang menunggu konsumennya, dan tersangka langsung kita boyong ke Mapolsekta Prapat Janji beserta barang bukti 4 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merek Mito warna hitam, uang tunai Rp. 1 juta, 1 buah mancis kuning, 2 buah sekop, 1 buah jarum suntik, 1 buah tisu, 2 buah kotak hitam tempat sabu-sabu dan 1 buah tas berwarna hitam," kata Julhazri.


lanjut Julhazri lagi, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Prapat Janji dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti narkoba akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut.(ASA-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini