Tersangka saat di dampingi Kapolsek Prapat Janji.
|
Kepolisian Sektor Prapat Janji meringkus Surya Prawira
(36) warga Dusun IV Sidomukti Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten
Asahan, Rabu (16/8/2017) sekira pukul 15.00 Wib tidak jauh dari rumah
tersangka.
Kapolsek Prapat Janji AKP Julhazri didampingi Kanit Res
Polsek Prapat Janji Ipda Sujapan Gurusinga kepada wartawan menyebutkan
tersangka terjaring dalam Operasi Antik Toba 2017. Tersangka diringkus berkat
adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa tersangka memiliki narkoba
jenis sabu.
Kemudian personil unit reskrim Polsek Prapat Janji
dibawah pimpinan Ipda Sujapan Gurusinga berangkat menuju TKP dan sesampainya di
lokasi petugas melakukan pengintaian dan meringkus tersangka sedang membawa tas
berwarna hitam yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp.
1 juta rupiah.
“Saat itu tersangka kita duga sedang menunggu
konsumennya, dan tersangka langsung kita boyong ke Mapolsekta Prapat Janji
beserta barang bukti 4 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 paket plastik klip
berisi narkoba jenis sabu, 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1
unit Handphone merek Mito warna hitam, uang tunai Rp. 1 juta, 1 buah mancis
kuning, 2 buah sekop, 1 buah jarum suntik, 1 buah tisu, 2 buah kotak hitam
tempat sabu-sabu dan 1 buah tas berwarna hitam," kata Julhazri.
lanjut Julhazri lagi, saat ini tersangka sedang menjalani
pemeriksaan di Mapolsek Prapat Janji dan selanjutnya tersangka beserta barang
bukti narkoba akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk penanganan
lebih lanjut.(ASA-1)