Andi Lala Cs, Pembunuh Sekeluarga di Medan Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:


Andi Lala dan komplotannya yang terlibat dalam pembunuhan sadis sekeluarga, mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan. Mereka terancam hukuman mati.

Andi Lala, Andi Saputra, dan Roni mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Mereka menjalani sidang dalam perkara kasus pembunuhan sekeluarga di Medan.


Sidang tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim dipimpin Domingus Silaban, sementara jaksa penuntut umumnya Kadlan Sinaga.



Salah satu terdakwa, Roni, masih mengenakan tongkat. Dia tampak kesulitan saat berjalan. Ketiga terdakwa ini terlihat tenang saat sidang berlangsung.

Jaksa mendakwa Andi Lala melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65, Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 363. Sedangkan Andi Saputra dan Roni didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 365, Pasal 363, dan Pasal 480.

"Ancaman pidana mati," kata jaksa Kadlan Sinaga.


Ia mengatakan motif pembunuhan sekeluarga yang menewaskan Riyanto (40), Sri Ariyanti (40), Sumarni (60), Naya (13), dan Gilang adalah dendam.


"Motif gara-gara sabu, tapi nggak dipenuhi," imbuh Kadlan. Selain membacakan dakwaan kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, jaksa membacakan dakwaan kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Lala terhadap selingkuhan istrinya di Deli Serdang pada 2015.



Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada Minggu (9/7). Selain lima korban tewas, seorang balita sempat kritis. Balita itu bernama Kinara. Sebelum tertangkap, Andi Lala berusaha melarikan diri dan berpindah lokasi. Dia akhirnya tertangkap di rumah saudaranya di Indragiri Hilir, Riau.(dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini