478 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas

Sebarkan:
H Zainuddin Mars menyalami napi yang menerima remisi


Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars bertindak sebagai Irup pada upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeklaan RI Ke 72 Republik Indonesia pada Kamis (17/8) di Lapas Kelas II B Lubukpakam.

Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars selaku Irup pada upacara pemberian remisi yang didampingi Unsur FKPD, Kalapas Kelas II B Lubukpakam EP Prayer Manik Amd IP SH MH dan pimpinan SKPD terkait dihadapan para warga binaan membacakan sambuta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H Laoly, diantarannya mengatakan bahwa bersamaan dengan pemberian remisi ini, sekaligus ditampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni, sehingga pemberian tema kegiatan ini adalah “ Melalui Remisi Kita Berintegrasi Dengan Seni”

Tema ini dimaknai bahwa pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieleminir dan pada akhirnya saat kembali dimasyarakat mereka lerbih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

Dikatakannya bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas, namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah sitimulan dalam menghadapi depriavasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian,perkelahian dan kerusuhan lainnya.


Kalapas Lubukpakam EP Prayer Manik didampingi KPLP Sangapta Surbakti menjelaskan jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum tahun 2017 sebanyak 478 orang dannarapidana yang mendapat remisi umum tahun 2017 yang langsung bebas sebanyak 8 (delapan ) orang.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini