H Zainuddin Mars menyalami napi yang menerima remisi |
Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars bertindak sebagai
Irup pada upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam dalam rangkaian peringatan
Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeklaan RI Ke 72 Republik Indonesia pada Kamis
(17/8) di Lapas Kelas II B Lubukpakam.
Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars selaku Irup pada
upacara pemberian remisi yang didampingi Unsur FKPD, Kalapas Kelas II B Lubukpakam
EP Prayer Manik Amd IP SH MH dan pimpinan SKPD terkait dihadapan para warga
binaan membacakan sambuta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H Laoly,
diantarannya mengatakan bahwa bersamaan dengan pemberian remisi ini, sekaligus
ditampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni,
sehingga pemberian tema kegiatan ini adalah “ Melalui Remisi Kita Berintegrasi Dengan
Seni”
Tema ini dimaknai bahwa pembinaan seni kepada warga
binaan pemasyarakatan merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa
sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieleminir dan
pada akhirnya saat kembali dimasyarakat mereka lerbih mampu memaknai hidup secara
holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Dikatakannya bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan
anak ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan
bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat
segera bebas, namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk
terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program
pembinaan.
Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi
dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi
sebuah sitimulan dalam menghadapi depriavasi dan efek destruktif dari pidana perampasan
kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam
menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi dan meminimalisir gangguan
keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian,perkelahian dan
kerusuhan lainnya.
Kalapas Lubukpakam EP Prayer Manik didampingi KPLP Sangapta
Surbakti menjelaskan jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum tahun 2017
sebanyak 478 orang dannarapidana yang mendapat remisi umum tahun 2017 yang
langsung bebas sebanyak 8 (delapan ) orang.(walsa)