40 Perusahaan di Palas Belum Lakukan Wajib Lapor Pekerja, Ini Daftarnya...

Sebarkan:

Kabid Penempatan dan Kesempatan Kerja Disnaker Palas, Jonnedi Piliang



Tercatat, hingga akhir Desember 2016 sampai saat ini, (Agustus 2017-red), hanya sebanyak enam perusahaan berskala sedang dan kecil yang melaksanakan kewajiban melaporkan keadaan pekerjanya kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Padang Lawas (Disnaker Palas). Sedangkan 40 perusahaan lainnya, hingga kini belum melaksanakan wajib lapor pekerjanya.
Hal ini diungkapkan Kabid Penempatan dan Kesempatan Kerja Disnaker Palas, Jonnedi Piliang, kepada wartawan, Senin (28/8/2017). "Sesuai data yang ada pada kami, ada 46 perusahaan di Palas dengan total jumlah tenaga kerja 7.502 orang pekerja. Tapi, hingga saat ini, baru enam perusahaan yang melaksanakan wajib lapor pekerjanya, perusahaan yang lainnya belum," ungkapnya.

Dari 46 perusahaan yang tersebar di Palas itu, paparnya, delapan unit status perusahaan besar, 22 unit perusahaan sedang, 13 unit perusahaan kecil dan tiga unit perusahaan sangat kecil. Keenam perusahaan yang telah menjalankan wajib lapor pekerjanya, yakni PT BRI Cabang Sibuhuan, PT Bank Muamalat, Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumut, PT Sinar Mada Jaya, PT Bertumbuh Dalam dan PT Sumber Energi Sumatera Area.

Sedangkan dari 7.502 pekerja yang tersebar di 46 perusahaan itu, lanjutnya, 5.799 pekerja pria dan 1.703 pekerja wanita. Termasuk di dalamnya 4.664 karyawan tetap dan 2.838 karyawan tidak tetap, dengan jumlah total pekerja peserta jamsostek 6.032 pekerja dan 1.470 pekerja belum terdaftar sebagai peserta jamsostek. Sedangkan jumlah pekerja asing di Palas, nihil.

Dikatakan Jonnedi, terkait aturan tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini, tertuang dalam undang-undang Nomor: 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Pada Bab V Ketentuan Pidana, pasal 10 ayat 1 ditegaskan, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dalam pasal 6 ayat 1, pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1 dan pasal 13 diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Ditambahkannya, pemerintah juga menegaskan dalam Permenakertrans RI Nomor : PER-14/MEN/IV/2006 tentang Tatacara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan, serta tertuang dalam surat edaran Menakertrans RI Nomor: SE.3/MEN/III/2014 tertanggal 26 Maret 2016, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, jelasnya. (maulana syafii)

Ini Daftar 40 Perusahaan di Palas Belum Laksanakan Wajib Lapor Pekerjanya

1. PT. Karya Agung Sawita PKS
2. PT. Karya Agung Sawita Unit Perkebunan
3. PT. Mazuma Agro Indonesia PKS
4.PT. Mazuma Agro Indonesia Unit Perkebunan
5. PTP Nusantara IV Unit Kebun Sosa
6. PTP Nusantara IV Unit PKS
7. PT. Sumatera Riang Lestari
8. PT. Sumatera Sylva Lestari
9. PT. Sibuah Raya
10. PT. Prima Putra Agung Unit SPBU Binanga
11. PT. Armada 50
12. PT. Rajamin SPBU
13. PT. SPBU Bomer Tua
14. PT. SPBU H. Baginda Parluhutan Sisupak
15. PT. SPBU Huta Lombang
16. PT. PHG Papaso
17. PT. Damai Nusa Sekawan
18. CV. Sosa Indah
19. PT. VAL Aliaga
20. PT. VAL PMH Hutalombang
21. PT. PKS Mananti
22. PT. ANJ Agri
23. PT. Sumber Sawit Makmur
24. PT. Duta Varia Pertiwi
25. PT. Bank Sumut Capem Sosa
26. PT. Bank Sumut Capem Sibuhuan
27. PT. Mujur Usaha Mandiri
28. PT. Bank Perkreditan Rakyat
29. PT. Sumber Huta Baru Makmur
30. PT. Mandiri Sawit Bersama
31. PT. Laut Jawa Makmur Sejati
32. PT. EMP Tonga
33. PT. Mitra Orion Kencana (SSL/Penanaman)
34. PT. Kencana Sinar Usaha Jasa Abadi (SRL/Harvesthing)
35. PT. Sukses Tujuh Bersaudara (SRL/Kontraktor)
36. PT. Killa Hijau Lestari (SRL/Kontraktor)
37. PT. Delta Multi Mandiri
38. PT. Plamboyan Padangsidempuan (Cleaning Service PLN)
39. PT. Sarasi Jaya Palas (Transport PT. SRL)
40. PT. Yotra Kecamatan Barumun (Pencatat Meter PLN)

Sumber Disnaker Palas 28 Agustus 2017
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini