10 Bulan Ditetapkan DPO, Tapi Tak Kunjung Ditangkap

Sebarkan:

Aneh, meski sudah sepuluh bulan lamanya,  pihak Polrestabes Medan terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku pembantaian hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, namun sampai saat ini belum juga dilakukan penangkapan.

Padahal, pelaku yang sudah masuk DPO itu jelas statusnya, termasuk dimana keberadaan yang bersangkutan. Ini kan jelas-jelas kelalaian pihak Polrestabes Medan.

"Kalau memang pelaku atas nama Andreas Josep Tarigan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembantaian terhadap Tahan Ginting (44) warga Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, kenapa pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan. Seharusnya, setelah dikeluarkan DPO terhadap seorang pelaku kejahatan, polisi segera melakukan pengejaran dan penangkapan, bukannya membiarkan si DPO tersebut tetap berkeliaran. Bahkan, disebut-sebut kalau DPO itu masih bekerja seperti biasa di sekitar tempat tinggalnya," ujar salah seorang keluarga terdakwa yang telah divonis hakim terkait kasus yang sama.

Kalau seperti ini, pihak Polrestabes Medan terkesan melindungi pelaku pembunuhan yang jelas-jelas sudah menjadi tersangka dan dimasukkan dalam DPO.

"Jangan hanya keluarga kami saja yang ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara otak pelaku atau yang sudah masuk DPO tak juga ditangkap. Ada apa semua ini, atau karena ada oknum pejabat yang melakukan intervensi, sehingga Kapolrestabes Medan tak bernyali untuk menangkap si DPO, meski keberadaannya sudah diketahui," ujar Mariati yang merupakan ibu dari terdakwa Roni Tarigan.

Untuk itu, mereka meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpaw memerintahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandy Nugroho segera menindak-lanjuti kasus pembunuhan terhadap Tahan Ginting yang terjadi di Simpang Pantai Lubin Desa Namorih, Pancurbatu pada Sabtu 22 Oktober 2016 lalu. Termasuk juga segera membentuk tim untuk mengejar dan menangkap DPO yang disebut-sebut berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Jangan pula nantinya, polisi hanya sekedar berangkat menuju ke tempat tinggal DPO untuk melepaskan tanggung jawab saja. Sementara orang yang akan ditangkap sudah berpindah tempat," ketusnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang terlibat aksi pegeroyokan dan pembantaian hingga mengakibatkan Tahan Ginting tewas sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, pada Rabu (31/5). Perincian hukuman tersebut, terdakwa Roni Tarigan dan terdakwa Roni Bangun alias Oni dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Jeremia Tarigan alias Batut dihukum selama 6 tahun.

Dalam nota putusannya, majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Abraham Ginting, SH menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang  sesuai yang diatur dan diancam  dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Diterangkan, peristiwa itu terjadi  di Jalan Namorih Simpang Jalan Pantai Lubin Desa Namorih, pada Sabtu 22 Oktober 2016 lalu Jam 10.20 Wib. Awalnya terdakwa Roni Gunawan Tarigan (35) warga Jalan Namorih, Gang Penungkiren, No.44 Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu sedang melintas naik kereta dari depan Gereja GBKP Desa Namorih pergi ke kedai kopi tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, datang Jaya Putra Tarigan bersama Jimmy Christian Tarigan alias Pak Gesek dengan mengendarai kereta menemui terdakwa Roni Gunawan Tarigan.

Kepada terdakwa Roni Tarigan ini, Jimmy Christian Tarigan alias Pak Gesek menyuruh untuk memanggil terdakwa Roni Bangun dengan tujuan untuk menjumpai korban Tahan Ginting karena tak diberi tanah timbun. Setelah bertemu dengan Roni Bangun dan menceritakan kalau Tahan Ginting tidak memberi  tanah timbun untuk disumbangkan ke gereja, kedua terdakwa ini yang diikuti Jimmy Tarigan dan Jaya Putra Tarigan pergi ke lokasi tanah timbun milik Tahan Ginting.

Setibanya di Simpang Pantai Lubin, Tahan Ginting marah-marah kepada Jimmy Christian Tarigan sambil memegang sebilah parang di tangan kananya.  Melihat tindakan Tahan Ginting, Jimmy pun  mundur dan pada saat itu datang Brigadir  Arih Sinuhaji anggota Polsek Pancurbatu bertugas sebagai Polmas di Desa Namorih seraya meminta kepada Tahan Ginting untuk melepaskan parangnya serta mengatakan dirinya anggota polisi.

Ketika itu, korban sempat  menanyakan surat tugas kepada Brigadir Arih Sinuhaji. Namun, permintaan si korban tak bisa diperlihatkan Brigadir Arih Sinuhaji.

Tak lama kemudian,  datang Pendeta Andreas Joseph Tarigan (DPO) dimana saat itu, dia melihat korban sambil memegang parang  mengejar Jimmy. Saat berlari, Jimmy terjatuh dan korban juga terjatuh dengan posisi telungkup dengan parang tetap di tangannya.

Seketika itu juga, Brigadir  Arih Sinuhaji langsung menerkam dan menindih tubuh korban seraya menyuruh masyarakat mengambil borgol. Karena tak ada borgol, terdakwa Roni Bangun menyerahkan tali nilon serta memegang kedua kaki korban, lalu bersama Jeremia Rukun Tarigan alias Batut mengikat kedua kaki korban dan terdakwa Roni Gunawan Tarigan mengikat kedua tangan korban lalu memukul muka korban dengan tangannya sebanyak dua kali.

Sedangkan Pendeta Andreas Joseph Tarigan dengan posisi jongkok menarik rambut korban dan menghempaskan mulutnya ke aspal, kemudian Arih Sinuhaji menelpon atasannya di Polsek Pancurbatu.

Begitu terima laporan,  petugas Polsek Pancurbatu, Hendra Sembiring datang. Lalu, bersama dengan Brigadir Arih Sinuhaji membawa korban ke RSUP H Adam Malik Medan. Korban meninggal dunia sesuai hasil visum pada RS Bhayangkara Medan, penyebab kematian korban akibat ruda paksa tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan pada permukaan otak dan pembengkakan jaringan otak disertai luka tusuk pada punggung.  (rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini