Warga Hutaraja Lamo Minta PT. DVP Peduli Masyarakat

Sebarkan:
Gunakan Tanah Ulayat Untuk Sarana Transportasi Jalan

  Pertemuan masyarakat Desa Hutaraja Lamo dan Desa Gunung Baringin dengan manajemen PT. DVP difasilitasi Camat Sosa.

   
  Setidaknya sudah empat bulan terakhir pihak perusahaan PT. Duta Varia Pertiwi (PT. DVP) berlokasi di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggunakan tanah ulayat Desa Hutaraja Lamo sebagai akses transportasi jalan perusahaan swasta tersebut.

  Namun, sejak tanah ulayat tersebut digunakan oleh PT. DVP sebagai akses jalan perusahaan, perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi nyata sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada warga masyarakat Desa Hutaraja Lamo dan masyarakat Desa Gunung Baringin.

  Atas dasar itu, masyarakat Desa Hutaraja Lamo dan Desa Gunung Baringin mendesak pemerintah Kecamatan Sosa, untuk membuat pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan, yang digelar di aula kantor camat Sosa, pada Kamis (6/7/2017).

  Hadir di pertemuan itu, Waket DPRD Palas, HM. Muhammad Dayan, masyarakat dua desa bersama perangkat desa dan kepala desa, manajemen PT. DVP dari kantor medan, Elly Harahap, dan Manajer PT. DVP kebun Sosa, Partono, Camat Sosa, Kapolsek Sosa, Danramil dan pihak-pihak terkait lainnya.

  Didampingi Kepala Desa Gunung Baringin, Partaonan Hasibuan dan masyarakat, Kepala Desa Hutaraja Lamo, Ali Atas Hasibuan menyatakan, akses jalan yang dipakai sebagai sarana transportasi PT. DVP adalah tanah ulayat Desa Hutaraja Lamo. Agar pihak perusahaan bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat.

  "PT. DVP menggunakan tanah ulayat kami, tanpa permisi, maupun tanpa pemberitahuan. Oleh sebab itu, kami menuntut agar pihak perusahaan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kami dalam bentuk penyaluran dana CSR permanen setiap bulannya," ujarnya.

  "Pemberian dana CSR dari perusahaan kepada masyarakat di dua desa, tentu sangat wajar. Mengingat perusahaan terus meraup hasil setiap bulannya. Dana CSR yang diberikan, nantinya untuk keperluan biaya nazir masjid, guru ngaji, guru MDA dan untuk keperluan fasilitas umum," terangnya.

  Senada itu, Wakil Ketua DPRD Palas, HM. Dayan Hasibuan menegaskan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dua desa ini, dinilai wajar mengingat kehadiran perusahaan yang menggunakan tanah kedua desa untuk kepentingan usaha bisnisnya.

  "Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, agar pihak perusahaan dapat mengabulkan tuntutan masyarakat dua desa ini. Hal ini wajar-wajar saja, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan dalam bentuk CSR permanen," timpalnya.

  "Apalagi, perusahaan kan sudah menggunakan tanah masyarakat. Masak perusahaan tidak peduli dengan masyarakat di sekitar perusahaannya," tegas Dayan.

  Sementara, perwakilan PT. DVP dari Kantor Medan, Elly Harahap menyatakan, apa-apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat dari dua desa, agar dibuat permohonannya dalam bentuk surat tertulis, agar bisa disampaikan ke kantor Medan.

  "Kami minta dari masyarakat bisa membuat surat permohonan tertulis ke PT. DVP di kantor Medan. Nanti, permohonan dari masyarakat akan dibahas di kantor Medan," sebut Elly.

  Sebelumnya, baik Camat Sosa, H. Asnan Lubis dan Kapolsek Sosa, AKP. Muhammad Rusli, SH meminta kepada masing-masing pihak, agar tetao menjaga kekondusifan dan ketertibab di tengah masyarakat.

  "Kami meminta, agar persoalan ini dibahas dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Apapun keputusan dari pertemuan ini agar dipatuhi oleh kedua belah pihak. Yang terpenting adalah mari kita jaga situasi yang kondusif di masyarakat Kecamatan Sosa," pintanya.(pls-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini