Gunakan Tanah Ulayat Untuk Sarana Transportasi Jalan
Pertemuan masyarakat Desa Hutaraja Lamo dan Desa Gunung Baringin dengan manajemen PT. DVP difasilitasi Camat Sosa.
|
Setidaknya sudah empat bulan terakhir pihak
perusahaan PT. Duta Varia Pertiwi (PT. DVP) berlokasi di Kecamatan Sosa, Kabupaten
Padang Lawas (Palas), menggunakan tanah ulayat Desa Hutaraja Lamo sebagai akses
transportasi jalan perusahaan swasta tersebut.
Namun, sejak tanah ulayat tersebut digunakan
oleh PT. DVP sebagai akses jalan perusahaan, perusahaan tersebut belum
memberikan kontribusi nyata sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada warga
masyarakat Desa Hutaraja Lamo dan masyarakat Desa Gunung Baringin.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Hutaraja Lamo
dan Desa Gunung Baringin mendesak pemerintah Kecamatan Sosa, untuk membuat
pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan, yang digelar di aula kantor camat
Sosa, pada Kamis (6/7/2017).
Hadir di pertemuan itu, Waket DPRD Palas, HM.
Muhammad Dayan, masyarakat dua desa bersama perangkat desa dan kepala desa,
manajemen PT. DVP dari kantor medan, Elly Harahap, dan Manajer PT. DVP kebun
Sosa, Partono, Camat Sosa, Kapolsek Sosa, Danramil dan pihak-pihak terkait
lainnya.
Didampingi Kepala Desa Gunung Baringin,
Partaonan Hasibuan dan masyarakat, Kepala Desa Hutaraja Lamo, Ali Atas Hasibuan
menyatakan, akses jalan yang dipakai sebagai sarana transportasi PT. DVP adalah
tanah ulayat Desa Hutaraja Lamo. Agar pihak perusahaan bisa memberikan
kontribusi bagi masyarakat.
"PT. DVP menggunakan tanah ulayat kami,
tanpa permisi, maupun tanpa pemberitahuan. Oleh sebab itu, kami menuntut agar
pihak perusahaan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kami dalam
bentuk penyaluran dana CSR permanen setiap bulannya," ujarnya.
"Pemberian dana CSR dari perusahaan
kepada masyarakat di dua desa, tentu sangat wajar. Mengingat perusahaan terus
meraup hasil setiap bulannya. Dana CSR yang diberikan, nantinya untuk keperluan
biaya nazir masjid, guru ngaji, guru MDA dan untuk keperluan fasilitas umum,"
terangnya.
Senada itu, Wakil Ketua DPRD Palas, HM. Dayan
Hasibuan menegaskan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dua desa ini, dinilai
wajar mengingat kehadiran perusahaan yang menggunakan tanah kedua desa untuk
kepentingan usaha bisnisnya.
"Kami mengimbau kepada pihak perusahaan,
agar pihak perusahaan dapat mengabulkan tuntutan masyarakat dua desa ini. Hal
ini wajar-wajar saja, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat
di sekitar perusahaan dalam bentuk CSR permanen," timpalnya.
"Apalagi, perusahaan kan sudah
menggunakan tanah masyarakat. Masak perusahaan tidak peduli dengan masyarakat
di sekitar perusahaannya," tegas Dayan.
Sementara, perwakilan PT. DVP dari Kantor
Medan, Elly Harahap menyatakan, apa-apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat
dari dua desa, agar dibuat permohonannya dalam bentuk surat tertulis, agar bisa
disampaikan ke kantor Medan.
"Kami minta dari masyarakat bisa membuat
surat permohonan tertulis ke PT. DVP di kantor Medan. Nanti, permohonan dari
masyarakat akan dibahas di kantor Medan," sebut Elly.
Sebelumnya, baik Camat Sosa, H. Asnan Lubis
dan Kapolsek Sosa, AKP. Muhammad Rusli, SH meminta kepada masing-masing pihak,
agar tetao menjaga kekondusifan dan ketertibab di tengah masyarakat.
"Kami meminta, agar persoalan ini dibahas
dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Apapun keputusan dari pertemuan ini
agar dipatuhi oleh kedua belah pihak. Yang terpenting adalah mari kita jaga
situasi yang kondusif di masyarakat Kecamatan Sosa," pintanya.(pls-1)