Ups...! Beras Jatah Warga Menumpuk di Gudang

Sebarkan:
Rastra yang menumpuk di gudang


Sekitar 5 ton beras sejahtera (Rastra) atau raskin menumpuk di gudang rastra milik Kecamatan Padang Bolak yang berada di Desa Batang Baruhar Julu. Beras Rastra yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat penerima diduga telah rusak dan sudah tidak layak konsumsi.

Seperti pengakuan salah satu oknum kades yang tidak mau disebut namanya saat akan mengambil raskin triwulan pertama. Katanya ia tidak jadi mengambil Rastra karna beras tersebut sudah tidak layak komsumsi lagi. Bahkan ia takut jika masyarakatnya tidak mau beli Rastra itu nantinya.

"masyarakat gak akan mau belinya nanti, itupun triwulan pertama cuma 2 bulan yang ada. Jatah sebulan lagi ntah kemana," katanya saat di tanyai seputar persoalan pendistribusian Rastra di Kecamatan Padang Bolak, Minggu (30/7).

Senada disampaikan Ketua LSM Gemlar Sumut Aman Sudirman Harahap. Saat ia turun ke lokasi gudang ternyata ia menemukan ratusan karung Rastra yang belum di distribusikan kepada masyarakat penerima. Hal itu (penimbunan) Rastra sangat merugikan masyarakat penerima. "Saat kita chek ternyata ratusan karung lagi Rastra belum di salurkan. Hal ini sangat kita sesalkan karena itu merugikan masyarakat penerima manfaat," katanya, Minggu (30/7).
 
Gudang penimbunan rastra
Tambahnya, jika benar adanya informasi yang menyebutkan bahwa Rastra triwulan pertama hanya di bagi dua bulan berarti Rastra yang berada di gudang merupakan jatah satu bulan dari triwulan dan apa mungkin Rastra yang tersimpan di gudang tersebut nantinya akan di jual ke luar daerah dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp1.600 perkilogramnya.

Untuk menyikapi adanya temuan penumpukan Rastra di gudang Kecamatan Padang Bolak berharap pihak berwajib untuk segera melakukan pengecekan langsung ke gudang beras yang berada di Desa Batang Baruhar Julu untuk melakukan penyidikan tentang stok dan penyaluran Rastra yang sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku.


Terpisah Camat Padang Bolak Ali Ja'far Harahap SH dimintai tanggapannya via selulernya membantah tudingan yang mengatakan bahwa Rastra selama satu bulan tidak di bagikan. Katanya Rastra yang berada di gudang kecamatan adalah Rastra yang belum di jemput oleh kepala desa atau penerima manfaat Rastra. "Itu bukan di timbun, hanya saja belum di jemput kepala desa nya," pungkasnya.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini