Tega, Kawan Sepermainan Dibunuh Dengan Cara Sadis

Sebarkan:


Satreskrim Polres Binjai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Steven Sadena Sigalingging (21), pria penduduk Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, yang terjadi di Jalan Kamboja, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, pada 15 Juni 2017 silam.

Rekonstruksi berlangsung di Halaman Apel Polres Binjai, Kamis (27/7/17) siang, dengan menghadirkan tiga tersangka penganiaya dan pembunuh korban, yakni JSS alias Jefri (21), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, SH alias Simson (23), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, dan MS alias Nando (24), warga Jalan Turiam, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Turut hadir, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa, Kanit I Pidum, Ipda Toko Listianto, Jaksa Fungsional Kejari Binjai, Aben Situmorang, kuasa hukum ketiga tersangka, serta pihak keluarga korban dan para tersangka.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung selama kurang dari satu jam tersebut, ketiga tersangka diminta memperagakan 34 adegan, terkait kronologis penganiayaan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korban.

Adegan dimulai saat tersangka JSS mengajak korban ke areal TPU Muslim, Pasar VI Tandam, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, guna menjumpai tersangka SH dan MS, hingga akhirnya ketiga tersangka menganiaya dan menghabisi nyawa korban, di Jalan Kamboja, areal TPU Muslim, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, didampingi Kanit I Pidum, Ipda Tono Listianto, mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari metode pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam hal ini, katanya. Tujuan kegiatan itu tidak lain untuk mendapatkan kejelasan terkait perbuatan ketiga tersangka dan kronologis peristiwa pembunuhan tersebut, untuk selanjutnya dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Dari hasil rekonstruksi yang kita laksanakan tadi, diketahui bahwa ketiga tersangka memang telah merencanakan aksi kejahatan mereka, dengan tujuan agar korban bersedia tutup mulut terkait masalah penggelapan mobil," terang Ismawansa.

"Namun begitu menyadari korban dalam kondisi kritis, ketiga tersangka menjadi panik, lalu membawanya ke kawasan TPU Muslim, Kelurahan Pahlawan. Di tempat itu, tersangka SH lantas menggilas tubuh korban menggunakan sepeda motor, hingga pria tersebut tewas bersimbah darah," imbuhnya.

Pasca melakukan aksi kejinya, lanjut Ismawansa. Ketiga tersangka kemudian menjarah sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga lain milik korban, untuk selanjutnya pulang ke rumah mereka masing-masing.

"Beruntung dalam tempo tiga hari pasca kasus pembunuhan tersebut dilaporkan, Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai sukses mengungkap identitas ketiga tersangka, sekaligus menangkap mereka di tiga lokasi dan waktu terpisah," seru Ismawansa.

Dalam hal ini, katanya. Tersangka JSS, yang dikenal sebagai rekan sepermainan dan satu sekolah korban, ditangkap terlebih dahulu, di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, atau tidak jauh dari rumahnya, pada 17 Juni 2017.

Selanjutnya, giliran tersangka SH dan tersangka MS, yang masing-masing ditangkap polisi saat berada di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dan Kabupaten Tanah Karo, pada 18 dan 19 Juni 2017.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda CBR putih BK 2286 RAQ, telepon genggam milik korban, dua telepon genggam milik tersangka, dan pakaian korban.

"Salah satu tersangka, yakni JSS, yang juga otak pelaku pembunuhan terhadap korban, terpaksa kita tembak kakinya, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat penangkapan," ungkap Ismawansa.

Dalam kasus tersebut, timpalnya. Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 Sub Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini