Polsek Kutalimbaru Ungkap Kasus Curas, 1 Tersangka Diamankan

Sebarkan:





Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Sukadame Dusun II Namo Rindang, Kecamatan Kutalimbaru, pada Jumat (21/7/2017) dini hari lalu sekira jam 04.30 WIB.

Tersangka bernama Jumali (25), warga Dusun IV Karya Tani Desa Pantai Cermin kiri Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai berhasil ditangkap, sementara 2 tersangka lainnya Wawan dan Opung masih diburon.

Informasi yang diterima, ketiga pelaku sudah merencanakan pencurian di Dusun Namo Rindang karena tersangka Jumali sebelumnya sudah bekerja sebagai penjaga kandang ayam milik Indra Sembiring.

Ketika baru seminggu bekerja, Jumali membawa lari sepeda motor milik majikannya Indra Sembiring dan Indra mencari sepeda motor itu hingga ditemukan di Pantai Cermin. Akhirnya Jumali pun tidak bekerja lagi.

Tersangka Jumali yang sudah mengetahui lokasi di dusun tersebut lalu merencanakan pencurian bersama temannya dan pada hari Kamis (20/7/2017). Dia tiba di dusun tersebut lalu mengamati rumah korban bernama Afistory Armada Suranta Ginting Alias Mada (20).

Sekira pukul 21.00 WIB, saat Mada keluar makan malam, para tersangka langsung masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor dari bawah tempat tidur.

Kemudian, sekira pukul 04.30 WIB, tersangka masuk dari jendela dan langsung menuju kamar korban, selanjutnya memukuli korban dengan menggunakan kayu hingga tangan kanan korban patah.

Korban terkejut dan melakukan perlawanan dengan menggigit jari jempol kiri tersangka dan menjerit minta tolong. Tidak berhasil melumpuhkan korban, akhirnya tersangka lari lewat pintu belakang.

Setelah warga menghubungi polisi, sekira pukul 10.00 WIB, petugas dari Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban Mada mengalami patah lengan kanan, bibir pecah luar dalam dijahit 9 jahitan dan luka dileher.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepada motor Kawasaki Ninja BK 6364 UF, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 potong kayu bulat sepanjang 1 meter dan 1 potong kayu balok parutan kelapa.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian kasus percobaan curas tersebut.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini mengatakan, awalnya tersangka sempat mencoba membuat alibi terhadap dirinya. Namun, ada saksi yang melihat tersangka tiba di TKP dengan naik becak bermotor.

"Saksi ini masih kami cari untuk dapat mematahkan alibi dari tersangka," ujarnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 Yo 53 yakni percobaan curas, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Martualesi.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini