Polsek Kutalimbaru Amankan Satu Pria Pemakai Sabu-sabu dan Ganja

Sebarkan:



Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, pada Kamis (27/7/2017) siang sekira jam 12.30 WIB.

Tersangka bernama Andika Als Mando (29), warga Dusun IV Desa Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang diringkus polisi di Dusun II Desa Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Barang Bukti yang diamankan yakni satu amplop warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Jenis ganja seberat 1,08 gram dan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram, serta satu unit Sepeda motor Suzuki Shogun BK 3710 YT.

Informasi yang diterima, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka dengan gerak gerik mencurigakan tengah mengenderai sepeda motor Suzuki  Shogun BK 3710 YT.

Kemudian, petugas menghentikan sepeda motor tersangka Andika Als Mando. Lalu tersangka disuruh untuk mengeluarkan isi seluruh kantongnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan juga satu amplop warna coklat kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah hampir setahun menjadi pemakai narkoba dan selalu membeli barang haram tersebut dari bandar berinisial M (DPO) yang merupakan warga Glugur Rimbun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 112 yo 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," pungkas Martualesi.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini