Polres Langkat Gagalkan 6 Kg Ganja Tujuan Medan

Sebarkan:

Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, menggagalkan pasokan narkoba tujuan Medan, berikut menyita enam bal atau sekitar 6 kilogram ganja dari seorang kurirnya yang naik menggunakan mobil angkutan umum CV Nasabe BL-7386 DB, Senin (31/7) pukul 08.00 WIB



Tersangka kurir yang berinisial Is  (47) warga Dusun Tanjung Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh tamiang, diamakan saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba  didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.



Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, kepada wartawan di Mapolres Langkat, Stabat, mengakui  bahwa tersangka pembawa narkoba jenis ganja, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat.



Sebelnya  polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan mobil angkutan umum yang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.



Kemudian, personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.



Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan didalam mobil tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu dan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.



Tersangka yang mengaku sebagai kurir kepada petugas mengatakan dia dijanjikan uang, jika berhasil mengantarkan ganja ke Medan. Namun pelaku baru menerima uang jalan.



" Kurirnya saat kita interogasi mengakui akan memperoleh upah jika ganja dibawanya sampai ke tempat yang dituju. Namun dirinya baru menerima uang jalan sebesar Rp1 juta sedangkan sisanya lagi akan dibayar barang tersebut sampai di Medan," tegasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini