Polres Langkat Ciduk Dua Kurir dan Pemilik Narkoba

Sebarkan:




Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, menggagalkan melintasnya peredaran narkoba, berikut mengamankan dua kurir dan seorang pemiliknya secara terpisah dari tiga bus penumpang umum berbeda, Senin (24/7).




Ketiga tersangkanya semuanya ditangkap saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba  didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.



Tersangka kurir Mul Ar (43) warga Desa. Paya Rabo Lhok Kecamatan Sawang  Kabupaten Aceh Utara, diamankan dari penumpang bus Kurnia BL-7788 PB, karena membawa sebungkus plastik bening berisi 100 gram sabu yang disimpan dalam tas ransel, Senin (24/7) pukul 09.00 WIB.



Sedang tersangka kurir Az (23) warga Dusun Batee Puteh Desa Bintah Kecamatan Madat  Kabupaten Aceh Timur, diamankan juga dari bus Anugrah BL-7782 PB, karena membawa sebungkus plastik bening berisi 100 gram sabu yang disimpan dalam tas ransel, Senin (24/7) pukul 09.30 WIB.




Sebelumnya dihari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, petugas juga mengamankan YD alias Yuda (18) warga Dusun Simpang Keuramat Desa Paya Lepah Kecamatan Lhokseumawe  Kabupaten Aceh Utara, dari dalam bus Anugerah BL-7896 AA, karena membawa sebungkus plastik berisi ganja.




"Kini semua tersangka pembawa narkoba jenis sabu dan ganja, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto.




Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga penumpang bus yang berbeda dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis sabu dan ganja.



Kemudian, personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat bus melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam kendaraannya.



Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan ketiga pria mencurigakan didalam bus berbeda. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu dan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.



Kepada petugas, kedua tersangka masing-masing mengaku sebagai kurir dan dijanjikan uang sebesar Rp2,5 juta, jika berhasil mengantarkan sabu ke Medan.



"Pengakuan kedua kurirnya saat kita interogasi, mereka akan memperoleh uang sebesar Rp 2.500.000 jika sabu dibawanya sampai ke tempat yang dituju." ujar Kasat.



Namun kedua tersangka baru menerima uang jalan sebagai panjar. Sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di tempat yang dituju.



" Kedua pelaku ini mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp1 juta sedangkan sisanya Rp1,5 juta lagi akan dibayar sabu tersebut sampai di Medan,"  pungkasnya.



Selanjutnya tersangka yang membawa ganja mengakui barang haram tersebut untuk dipakainya sendiri.



" Sedangkan pembawa ganja itu, saat diintrogasi petugas mengaku barang tersebut mau dikosumsinya sendiri," ujar Kasat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini