Pemkab Asahan Segera Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan:
Pemkab Asahan Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kabupaten Asahan bakal memberlakukan kawasan tanpa rokok pada lokasi tertentu. Saat ini, regulasi tentang larangan merokok melalui Peraturan Bupati (Perbup) tinggal menunggu tanda tangan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.

"Draf Perbup tentang kawasan tanpa rokok sudah di meja Pak Bupati. Tinggal menunggu tanda tangan saja," kata Kepala Dinkes Kabupaten Asahan Aris Yudhariansyah kepada wartawan, di Kisaran Jumat (21/7/2017).

Adapun kawasan tanpa rokok itu akan diberlakukan di kawasan seperti kantor kantor pemerintahan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah dan tempat umum lainnya.

"Meskipun begitu, di lokasi kawasan tanpa rokok akan disediakan ruangan khusus tempat merokok (smooking area)," kata Haris.

Aris menjelaskan, pemberlakuan kawasan tanpa rokok itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 115, dimana pemerintah daerah harus menetapkan kawasan tanpa rokok. (Rial)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini