Tugas polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat
dianggap hanya sebagai isapan jempol belaka. Pasalnya, sudah 3 bulan laporan
dugaan pemalsuan surat perintah penyidikan yang dilaporkan di Polda Sumut
semasa Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Daniel sampai detik ini tak kunjung
dilanjuti.
Demikian diungkapkan M Yasir Silitonga SH MH yang
merupakan penasehat hukum Fernando, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu
(13/7/2017) usai mempertanyakan perkembangan laporannya di Propam Polda Sumut.
Diceritakan Yasir, awalnya dirinya hendak membuat laporan
dugaan kriminalisasi terkait pemalsuan surat perintah penyidikan yang dilakukan
oleh Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing di SPKT Polda Sumut. Namun di
SPKT diarahkan ke Propam Polda dengan alasan karena sebelumnya dirinya (M
Yasir, red) sudah melapor disana.
"Karena bapak sudah menyurati Kapolda, maka tanyakan
saja bagaimana perkembangan surat itu, kalau nanti ada dugaan maka pihak
Propram akan membuat laporan pidananya di SPKT," saran petugas piket SPKT.
Lanjut Yasir, saat dirinya mempertanyakan perkembangan
laporannya di Propam, namun petugas disana menyatakan bahwa surat belum ada
tindak lanjutnya karena Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Syamsudin Lubis
sibuk dan sering diluar Kota.
"Surat selembar saja sudah 3 bulan tidak digubris,
gimana lagi dengan masyarakat yang lainnya dan apakah Kabid propam yang harus
menindak lanjuti pengaduan tersebut? Kan ada bagian yang lain," tegasnya.
Yasir menduga ada indikasi laporan tersebut dipeti-eskan
Propam Polda Sumut, karena yang dilaporkan Martuasah Tobing selaku Kapolsek
Medan Kota yang jelas-jelas melanggar SOP kepolisian. Dimana sebelum Martuasah
belum menjabat Kapolsek Medan kota, malah Martuasah sudah membuat dan
menandatangani Surat perintah penyidikan untuk berkas kliennya.
"Padahal, Kapolda Sumut Irjen Rycko sudah
mendisposisikan surat ke Propam Poldasu untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
M Yasir Silitonga meminta dengan tegas kepada Kapoldasu
yang baru Irjen Pol Paulus Waterpauw, untuk mengevaluasi kinerja Kabid Propam
Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis.
"Jika Kabid Propam tidak tegas, maka peningkatan
disiplin daripada Polri akan semakin bobrok kedepannya. Seperti yang diduga
dilakukan oleh Kompol Martuasah Tobing," imbuhnya.
Sementara, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw dihadapan
wartawan dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada kasus kriminalisasi
dalam era transparansi sekarang ini.
"Kasus kriminalisasi, prinsipnya tidak boleh, orang
yang tidak salah tetapi tetapi disalah-salahkan. Ini tidak boleh dilakukan.
Dalam era transparansi sekarang saya pikir kita harus pedomani norma-norma dan
ketentuan aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.
Lanjut Kapolda lagi, jangan ada upaya kriminalisasi
karena hal ini sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo agar kriminalisasi
tidak dilakukan.
"Saya mantan pengawas penyidik di Bareskrim juga,
jadi nanti kita akan upayakan untuk membangun ini semua bagaimana kewajiban
seorang penyidik terhadap suatu laporan yang dia tangani, itu harus," ucap
Mantan Kapolda Papua ini.
Menurutnya, pelapor tidak harus bertanya dan harus
mengetahui perkembangan laporannya, kalau masyarakat bertanya maka nantinya
bisa menimbulkan persepsi.
"Ada perkap Kapolri dan nanti kita tinggal
implementasikan. Dorongan dari teman-teman sangat kami perlukan," pungkas
Kapolda.(sandy)