Laporan Tak Digubris, Kapoldasu Diminta Evaluasi Kabid Propam

Sebarkan:

 
M Yasir Silitonga SH MH, kuasa hukum Fernando saat ditemui di Poldasu
Tugas polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dianggap hanya sebagai isapan jempol belaka. Pasalnya, sudah 3 bulan laporan dugaan pemalsuan surat perintah penyidikan yang dilaporkan di Polda Sumut semasa Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Daniel sampai detik ini tak kunjung dilanjuti.

Demikian diungkapkan M Yasir Silitonga SH MH yang merupakan penasehat hukum Fernando, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2017) usai mempertanyakan perkembangan laporannya di Propam Polda Sumut.

Diceritakan Yasir, awalnya dirinya hendak membuat laporan dugaan kriminalisasi terkait pemalsuan surat perintah penyidikan yang dilakukan oleh Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing di SPKT Polda Sumut. Namun di SPKT diarahkan ke Propam Polda dengan alasan karena sebelumnya dirinya (M Yasir, red) sudah melapor disana.

"Karena bapak sudah menyurati Kapolda, maka tanyakan saja bagaimana perkembangan surat itu, kalau nanti ada dugaan maka pihak Propram akan membuat laporan pidananya di SPKT," saran petugas piket SPKT.

Lanjut Yasir, saat dirinya mempertanyakan perkembangan laporannya di Propam, namun petugas disana menyatakan bahwa surat belum ada tindak lanjutnya karena Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Syamsudin Lubis sibuk dan sering diluar Kota.

"Surat selembar saja sudah 3 bulan tidak digubris, gimana lagi dengan masyarakat yang lainnya dan apakah Kabid propam yang harus menindak lanjuti pengaduan tersebut? Kan ada bagian yang lain," tegasnya.

Yasir menduga ada indikasi laporan tersebut dipeti-eskan Propam Polda Sumut, karena yang dilaporkan Martuasah Tobing selaku Kapolsek Medan Kota yang jelas-jelas melanggar SOP kepolisian. Dimana sebelum Martuasah belum menjabat Kapolsek Medan kota, malah Martuasah sudah membuat dan menandatangani Surat perintah penyidikan untuk berkas kliennya.

"Padahal, Kapolda Sumut Irjen Rycko sudah mendisposisikan surat ke Propam Poldasu untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

M Yasir Silitonga meminta dengan tegas kepada Kapoldasu yang baru Irjen Pol Paulus Waterpauw, untuk mengevaluasi kinerja Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis.

"Jika Kabid Propam tidak tegas, maka peningkatan disiplin daripada Polri akan semakin bobrok kedepannya. Seperti yang diduga dilakukan oleh Kompol Martuasah Tobing," imbuhnya.

Sementara, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw dihadapan wartawan dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada kasus kriminalisasi dalam era transparansi sekarang ini.

"Kasus kriminalisasi, prinsipnya tidak boleh, orang yang tidak salah tetapi tetapi disalah-salahkan. Ini tidak boleh dilakukan. Dalam era transparansi sekarang saya pikir kita harus pedomani norma-norma dan ketentuan aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.

Lanjut Kapolda lagi, jangan ada upaya kriminalisasi karena hal ini sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo agar kriminalisasi tidak dilakukan.

"Saya mantan pengawas penyidik di Bareskrim juga, jadi nanti kita akan upayakan untuk membangun ini semua bagaimana kewajiban seorang penyidik terhadap suatu laporan yang dia tangani, itu harus," ucap Mantan Kapolda Papua ini.

Menurutnya, pelapor tidak harus bertanya dan harus mengetahui perkembangan laporannya, kalau masyarakat bertanya maka nantinya bisa menimbulkan persepsi.

"Ada perkap Kapolri dan nanti kita tinggal implementasikan. Dorongan dari teman-teman sangat kami perlukan," pungkas Kapolda.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini