JOIN Siap Kawal Proses Hukum Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan:
Deklarasi Nasional JOIN pekan lalu di Jakarta


Penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi. Teranyar, dialami dua jurnalis dari celebestv dan sulselsatu.com, Senin (24/7/2017) pagi di Pemko Makassar. Pelakunya, dilaporkan bernama Sabri.  Selain menganiaya, Asisten I itu juga merusak barang kedua pemburu berita itu.


Sontak, praktisi media dari seluruh penjuru negeri menyuarakan perlawanan. Ketua Umum Jurnalis Online INdonesia (JOIN) Pusat, Budi Chandra menjelaskan, kasus tersebut telah mencederai profesi jurnalis hingga menjadi fokus JOIN untuk mengawal proses hukumnya.

Setelah kasus ini dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib maka diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan harus ditindak lanjuti. "Kami berharap kepolisian dapat bekerja maksimal dan profesional mengusut kasus ini," Ichan, panggilan akrab Ketua Umum JOIN ini.

Ke depan, pengurus JOIN Berharap kasus-kasus penganiayaan dan krimininalisasi jurnalis dapat dieleminir dengan meningkatkan kesadaran hukum bagi aparat dan jurnalis sendiri. "Mari kita  saling menghargai profesi ini dengan menempuh cara-cara elegan bukan sikap arogan," ujarnya.


Hal senada diutarakan Ketua Pengurus Wilayah (PW) JOIN Provinsi Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH. “Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, apalagi sampai ada penganiayaan fisik, itu harus berproses sampai ke jalur hukum,” ketus pemilik media topinformasi.com itu.



Dikatakannya, apabila penganiayaan itu terbukti sebagai upaya dalam menghalang-halangi tugas wartawan, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis sekaligus. “Jadi bisa dikenakan pasal 351 KUHP karena menganiaya, Pasal 406 ayat 1 KUHP karena merusak barang, dan Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Indonesia,” katanya.



Lindung mengaku sangat menyayangkan bentuk-bentuk kekerasan yang masih saja terjadi kepada wartawan. Hal itu, menurut dia, karena hanya satu dua kasus saja yang diperkarakan sampai ke meja hijau. Sehingga tidak terlalu menimbulkan efek jera.



Karenanya, Lindung sangat berharap agar para wartawan yang mengalami tindakan tak bermoral seperti itu, jangan mau menyelesaikan perkaranya hanya dengan berdamai saja. “Kita dukung upaya hukum agar tetap harus diperjuangkan , agar bisa menjadi contoh bagi siapa pun yang hendak melakukan intimidasi kepada jurnalis,” katanya.



Untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu pula, lanjut dia, mereka di JOIN Sumut telah mempersiapkan sejumlah pengacara kawakan Kota Medan. Para advokat itu disediakan untuk mengawal setiap perkara yang sewaktu-waktu menimpa wartawan. “Kita mau jurnalis itu dihargai. Karena ini adalah profesi mulia,” pungkasnya.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini